| Beredar kabar salat Idulfitri di Desa Kedungwinong, Sukoharjo dibubarkan. Kades Miyadi mengklarifikasi bahwa hal tersebut adalah penerapan kesepakatan desa untuk menggelar salat satu kali. / Foto: Detik.com |
Miyadi menegaskan bahwa tidak ada aksi pembubaran seperti yang dituduhkan. Langkah yang diambil pemerintah desa semata-mata merupakan implementasi dari kesepakatan bersama yang telah terjalin lama antara berbagai elemen masyarakat di desa tersebut.
Saat ditemui di kantornya pada Jumat siang, Miyadi menjelaskan bahwa kebijakan pelaksanaan Salat Idulfitri maupun Iduladha hanya satu kali bukanlah keputusan sepihak dirinya. Hal ini merupakan hasil musyawarah mufakat yang melibatkan Pemerintah Desa, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LP2A), serta takmir masjid dan musala se-Desa Kedungwinong.
"Kami dari pemerintah desa hanya menjalankan kesepakatan musyawarah. Bahwa di Kedungwinong tidak ada kegiatan salat dua kali," ungkap Miyadi dengan tenang.
Ia menambahkan bahwa tradisi ini bukanlah hal baru. Kesepakatan tersebut merupakan "estafet" dari pemerintahan desa periode sebelumnya dan telah dijalankan bertahun-tahun tanpa masalah berarti. Tujuannya sederhana: menjaga kebersamaan dan kekompakan warga desa dalam merayakan hari kemenangan.
Sebelum Ramadan 1447 H berakhir, Miyadi memastikan bahwa mekanisme musyawarah tetap dijalankan. LP2A Desa Kedungwinong telah menggelar rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan masjid dan musala untuk menyepakati teknis pelaksanaan salat Id.
"Setiap akan ada kegiatan pasti kita musyawarah. Di bulan puasa ini LP2A mengadakan rapat dan itu kesepakatan," jelasnya. Bahkan, sesepuh desa dan mantan lurah pun turut hadir dan mengonfirmasi bahwa tradisi satu kali salat Id memang sudah menjadi norma sosial yang dipegang teguh warga setempat.
Isu ini mencuat setelah akun Facebook Website Sang Pencerah mengunggah foto selebaran (flyer) pengumuman Salat Id di Masjid Jami'ul Khoir yang dijadwalkan pada Jumat pagi. Pada flyer tersebut, terdapat stempel digital berwarna merah bertuliskan: "SHALAT IED DIBUBARKAN KEPALA DESA KEDUNGWINONG".
Keterangan foto (caption) yang menyertainya semakin memanaskan suasana dengan menuduh adanya intimidasi oleh aparat desa dan Babinsa terhadap panitia, jemaah, hingga khatib, yang berujung pada pembatalan ibadah.
Narasi ini dengan cepat menyebar dan memicu reaksi beragam dari warganet, memaksa pihak desa untuk segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang meluas.
Merespons dinamika yang terjadi, Miyadi telah melakukan mediasi dengan pihak Masjid Jami'ul Khoir serta perwakilan Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo. Pertemuan tersebut menghasilkan titik temu yang melegakan. Miyadi menyatakan siap melakukan evaluasi terhadap kesepakatan desa tersebut demi mengakomodasi perbedaan pandangan di masa depan.
"Kami juga menjamin ketika itu terjadi dua kali, saya tetap bertanggung jawab mengamankan. Kami tidak ada larangan sama sekali," tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Miyadi berjanji akan menyampaikan hasil evaluasi dan kesepakatan terbaru ini langsung kepada masyarakat saat pelaksanaan Salat Id berikutnya. Ia juga telah menandatangani pernyataan resmi untuk mengawal kebebasan beribadah warga, memastikan bahwa kerukunan tetap menjadi prioritas utama di Desa Kedungwinong.
"Pernyataan sudah saya buat, artinya saya bertanggung jawab akan mengawal pernyataan saya," pungkas Miyadi, menutup pembicaraan dengan komitmen untuk menjaga kondusivitas desanya.
Peristiwa di Desa Kedungwinong menjadi pelajaran penting tentang bagaimana komunikasi dan kearifan lokal berinteraksi di era informasi digital. Apa yang di permukaan tampak sebagai konflik, ternyata berakar pada tradisi musyawarah desa yang bertujuan menjaga kebersamaan. Dengan adanya klarifikasi dan evaluasi terbuka dari pemerintah desa, diharapkan kerukunan umat beragama di Sukoharjo tetap terjaga, melampaui polemik sesaat di media sosial.
Social Footer