Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan transformasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke Badan Usaha Milik Desa Bersama perlu segera dilaksanakan. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan aset sebesar Rp 12,7 triliun yang tersebar di 5.300 kecamatan.
Dengan demikian aset-aset tersebut akan memiliki kepastian hukum serta dapat memperkuat ekonomi pedesaan melalui penguatan BUM Desa Bersama. Menurut Halim Iskandar dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pemerintah secara resmi melakukan terminasi terhadap Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).
Social Footer