![]() |
| Kebijakan alokasi 58% Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai kritik. Ekonom menilai langkah ini berisiko melemahkan ekonomi desa dan UMKM lokal. |
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa kebijakan ini dapat berdampak negatif pada perekonomian desa. Pemotongan anggaran desa yang signifikan untuk dialihkan ke KDMP dikhawatirkan akan mematikan program-program desa yang sudah berjalan.
“Pemerintah terlalu memaksakan KDMP, padahal kemampuan fiskal kita terbatas. Kebijakan ini akan melemahkan aktivitas ekonomi masyarakat desa akibat berkurangnya program desa, termasuk proyek padat karya dan BUMDes," ujar Wijayanto kepada Kontan.co.id, Selasa (17/2/2026).
Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan resistensi di tingkat masyarakat desa. Alih-alih memberikan manfaat, kehadiran KDMP justru dikhawatirkan akan menjadi pesaing bagi usaha kecil yang telah lama digeluti warga desa, seperti warung dan UMKM.
“Masyarakat desa tidak akan senang dengan kebijakan ini, apalagi KDMP tidak melibatkan mereka secara langsung. Malah, koperasi ini berpotensi menjadi saingan bagi warung dan UMKM lokal,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti dampak terhadap infrastruktur desa yang berpotensi terbengkalai. Dengan realokasi anggaran yang mencapai lebih dari separuh total Dana Desa, proyek-proyek fisik yang penting bagi konektivitas warga bisa terhenti.
“Proyek infrastruktur akan semakin terlantar karena anggaran yang sangat besar dialihkan ke KDMP. Hal ini juga menghambat penciptaan lapangan kerja di desa, padahal pekerjaan tersebut sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” tambah Wijayanto.
Menurut Wijayanto, kebijakan ini tidak akan mampu mencapai target ekonomi desa yang diharapkan pemerintah. Sebaliknya, dominasi anggaran untuk satu program pusat dianggap kontraproduktif dan berisiko melemahkan ekonomi kerakyatan di desa.
“Menurut saya, kebijakan ini justru sebaliknya—melemahkan ekonomi desa. Dengan mengalihkan sebagian besar anggaran hanya untuk KDMP, potensi pengembangan desa secara keseluruhan akan terhambat,” tegasnya.
Sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa 58,03% Dana Desa harus dialokasikan untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Dengan total pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp60,57 triliun, sekitar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk KDMP. Pasal 15 Ayat (3) beleid tersebut menyebutkan, “Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34,57 triliun.”
Kebijakan ini telah memicu perdebatan di kalangan akademisi, pelaku ekonomi desa, dan masyarakat luas. Banyak pihak berharap agar pemerintah melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan ini agar lebih inklusif terhadap kebutuhan desa.
Dengan dominasi anggaran untuk KDMP, kekhawatiran akan terhentinya proyek fisik yang penting, hilangnya lapangan kerja, hingga kompetisi yang tidak sehat dengan UMKM lokal menjadi isu utama yang harus segera diantisipasi.
Kebijakan alokasi Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah menimbulkan kritik luas. Dengan sebagian besar anggaran desa dialihkan ke program pusat, banyak pihak mempertanyakan efektivitas kebijakan ini dalam mendukung pembangunan desa secara holistik. Pemerintah diharapkan dapat meninjau ulang kebijakan ini agar dampaknya lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Social Footer