Sambangdesa.com / Tulungagung – Harapan masyarakat di sejumlah desa Kabupaten Tulungagung untuk segera memiliki kepala desa definitif kembali tertunda. Ketidakpastian ini muncul akibat belum adanya regulasi teknis dari pemerintah pusat pasca pengesahan perubahan Undang-Undang Desa terbaru, sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak belum dapat digelar.
Menanti Kepastian Regulasi Pusat
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Reza Zulkarnain, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Untuk Pilkades di Tulungagung, kami belum bisa melaksanakan karena belum adanya PP terkait pelaksanaan UU 3 Tahun 2024,” ujarnya.
Ketiadaan PP tersebut tidak hanya menunda tahapan Pilkades, tetapi juga memberikan dampak pada regulasi daerah lain yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga perangkat desa. “Bahkan untuk regulasi lain, termasuk BPD dan perangkat desa, kami masih menunggu PP itu,” tambah Reza.
Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang
Sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru, mayoritas kepala desa di Tulungagung mendapatkan kompensasi berupa perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Hal ini membuat urgensi pelaksanaan Pilkades serentak sedikit mereda, meski terdapat lima desa yang tetap membutuhkan pengisian jabatan kepala desa secara segera.
“Sesuai Undang-Undang 3 kemarin, masa jabatan kepala desa sudah diperpanjang dua tahun,” jelas Reza.
Penunjukan Penjabat dan Plt untuk Menjaga Layanan
Agar roda pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menunjuk Penjabat (Pj) maupun Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa di desa-desa yang mengalami kekosongan kepemimpinan. Dari lima desa yang kosong, empat sudah diisi oleh Pj Kades. Sementara satu desa, yakni Desa Tanggung, masih dipimpin oleh Plt kepala desa karena status hukum kepala desa nonaktif di desa tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Untuk sementara, karena belum ada petunjuk teknis, maka diisi oleh penjabat. Empat desa sudah diisi Pj, sedangkan Desa Tanggung masih Plt,” terang Reza.
Pelayanan Publik Tetap Kondusif
Meskipun kepemimpinan di lima desa tersebut bersifat sementara, DPMD memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, tidak ditemukan kendala berarti di lapangan. Masyarakat tetap mendukung jalannya pemerintahan desa selama masa transisi ini.
“Pelayanan publik tetap berjalan baik dan kondusif. Selama pemerintahannya berjalan baik dan masyarakat mendukung, tidak ada perbedaan yang signifikan. Hasil monev kami juga menunjukkan tidak ada masalah yang terlalu jauh,” tutup Reza.
Tertundanya Pilkades di Tulungagung menandai pentingnya kepastian regulasi dalam tata kelola pemerintahan desa. Sementara masyarakat harus bersabar menunggu terbitnya peraturan teknis dari pemerintah pusat, pemerintah daerah berupaya memastikan pelayanan publik dan stabilitas desa tetap terjaga. Situasi ini menjadi refleksi bahwa reformasi regulasi harus berjalan beriringan dengan kebutuhan nyata di tingkat akar rumput.

Social Footer