Breaking News

KUHP Baru: Era Hukum Modern Indonesia

Sambangdesa.com / Jakarta – Tahun 2026 menandai babak baru dalam sejarah peradilan Indonesia. Tepat pada hari kerja pertama tahun ini, Jumat (2/1/2026), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku sepenuhnya.

Momen ini bukan sekadar pergantian aturan, melainkan sebuah transformasi besar dari warisan kolonial menuju sistem hukum yang lebih relevan dengan nilai-nilai kebangsaan. KUHP Nasional ini kini menjadi kompas utama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami batasan legal serta konsekuensinya di era modern.

Menata Ulang Keadilan dan Ketertiban
Pemberlakuan KUHP Nasional membawa perubahan signifikan dalam cara negara memandang tindak pidana. Tidak lagi terpaku pada aturan kaku masa lalu, undang-undang ini merumuskan berbagai jenis pelanggaran secara sistematis, mulai dari isu keamanan negara hingga dinamika sosial sehari-hari.

Secara garis besar, KUHP baru membagi fokusnya ke dalam dua kategori utama: Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus. Pembagian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi setiap lapisan masyarakat.

Dinamika Tindak Pidana Umum: Dari Ideologi hingga Kesusilaan
Dalam ranah tindak pidana umum, cakupan aturan kini lebih luas dan mendetail. Perlindungan terhadap Keamanan Negara dan Martabat Presiden/Wakil Presiden menjadi sorotan, menegaskan batasan antara kritik dan penyerangan kehormatan. Hal ini juga mencakup perlindungan terhadap simbol negara serta hubungan diplomatik dengan negara sahabat.

Namun, aspek yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari adalah pengaturan mengenai Ketertiban Umum dan Kesusilaan. KUHP Nasional mengatur sanksi tegas bagi gangguan ketentraman, penggunaan gelar akademis palsu, hingga isu sensitif seperti perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo).

“Aturan ini juga menyentuh aspek digital melalui tindak pidana informatika, serta perlindungan terhadap kelompok rentan melalui pasal penelantaran orang dan kekerasan dalam rumah tangga,” demikian intisari dari dokumen hukum tersebut.

Menariknya, KUHP ini mengakomodasi kearifan lokal melalui pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law). Artinya, pelanggaran terhadap norma adat yang diakui masyarakat setempat kini memiliki legitimasi hukum, selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM.

Penanganan Kejahatan Luar Biasa
Selain pidana umum, KUHP Nasional memberikan perhatian khusus pada kejahatan yang berdampak luas atau extraordinary crimes. Lima kategori utama yang diatur secara spesifik meliputi:

1. Pelanggaran HAM Berat
Mengadopsi standar internasional, pasal ini mengancam pelaku genosida dan kejahatan kemanusiaan dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

2. Terorisme
Fokus pada pencegahan aksi teror yang menimbulkan ketakutan massal, termasuk kriminalisasi pendanaan terorisme dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

3. Korupsi
Mempertegas sanksi bagi pejabat yang memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan wewenang, dengan ancaman penjara seumur hidup bagi kasus yang merugikan perekonomian negara secara masif.

4. Pencucian Uang
Mengikuti pola placement, layering, dan integration, aturan ini menyasar mereka yang menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan.

5. Narkotika
Penegakan hukum yang keras tetap diberlakukan, dengan ancaman pidana mati bagi produsen atau pengedar dalam jumlah besar, sembari tetap merujuk pada UU Narkotika sebagai lex specialis.

Perlindungan Proses Hukum dan Profesi
Aspek lain yang diperbarui adalah perlindungan terhadap integritas sistem peradilan. Tindak pidana seperti Keterangan Palsu di Atas Sumpah, Penyesatan Proses Peradilan, hingga Perusakan Fasilitas Sidang diatur dengan sanksi penjara yang berat. Hal ini bertujuan untuk menjaga marwah pengadilan agar tetap menjadi benteng keadilan yang terpercaya.

Selain itu, kejahatan korporasi dan jabatan, seperti kecurangan dalam usaha, pemalsuan surat berharga, hingga penyalahgunaan wewenang oleh nahkoda kapal atau pilot, juga mendapat porsi pengaturan yang mendetail demi menjaga keselamatan dan ketertiban publik.

Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 bukan hanya tentang daftar larangan, melainkan upaya membangun peradaban hukum yang lebih bermartabat. Dengan cakupan yang luas—mulai dari perlindungan ideologi negara, penghormatan terhadap hak asasi manusia, hingga pengakuan hukum adat—KUHP Nasional diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan keadilan yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kini, tantangan terbesarnya adalah pemahaman dan penerapan yang bijak di tengah masyarakat. Sudahkah Anda memahami bagaimana aturan baru ini memengaruhi hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara?

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close