Sambangdesa.com / Jakarta – Sambangdesa.com / Jakarta – Hari ini, Jumat (2/1/2026), semestinya menjadi tonggak sejarah baru bagi sistem hukum Indonesia dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, alih-alih perayaan tanpa syarat, pemberlakuan aturan ini justru disambut dengan gelombang kekhawatiran yang bermuara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejak akhir Desember 2025, situs resmi MK mencatat lonjakan permohonan uji materi. Warga negara dari berbagai latar belakang—mulai dari mahasiswa hingga aktivis—mengajukan gugatan hukum, menantang pasal-pasal yang mereka anggap mengancam napas demokrasi dan ruang privasi sipil.
Ini bukan sekadar perdebatan pasal demi pasal; ini adalah cerminan kecemasan publik tentang bagaimana negara mendefinisikan moralitas, kebebasan, dan kekuasaan di era modern.
Bayang-bayang Kriminalisasi Demokrasi
Salah satu sorotan utama tertuju pada pasal-pasal yang dianggap mampu membungkam kritik. Kelompok pemohon yang dipimpin oleh Afifah Nabila Fitri dan rekan-rekannya menantang Pasal 218 KUHP tentang penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam argumennya, para pemohon menyoroti adanya “fear effect”—sebuah kondisi psikologis di mana warga negara merasa terintimidasi untuk bersuara. Mereka khawatir pasal ini akan menjadi tembok tebal yang membatasi kritik terhadap kekuasaan, karena batas antara kritik yang sah dan "penyerangan kehormatan" sering kali kabur dalam interpretasi hukum.
Kekhawatiran serupa muncul dalam gugatan terhadap Pasal 240 dan 241 mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Tania Iskandar dan koalisi pemohon berargumen bahwa lembaga negara adalah entitas abstrak yang tidak memiliki perasaan atau kehormatan personal layaknya manusia.
Mereka mendesak agar pasal ini dihapus atau setidaknya dimaknai secara sangat ketat, agar tidak menjadi senjata untuk memidana evaluasi kebijakan publik. "Kritik terhadap kinerja pemerintah tidak boleh disamakan dengan penghinaan," demikian intisari argumen mereka, merujuk pada putusan MK sebelumnya yang melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.
Negara Masuk ke Ruang Privat
Di sisi lain, perdebatan sengit juga menyentuh ranah paling pribadi dari warga negara: kamar tidur dan keyakinan.
Gugatan terhadap Pasal 302 ayat (1) yang mengatur hasutan agar seseorang tidak beragama diajukan oleh Rahmat Najmu dan rekan-rekan. Mereka menilai pasal ini berpotensi mengkriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat, sebuah hak fundamental yang dijamin konstitusi.
Sementara itu, Susi Lestari dan kelompoknya menggugat aturan pengaduan dalam pasal perzinaan (Pasal 218 ayat 2 dalam dokumen gugatan). Mereka mempertanyakan konsep "korban" dalam hubungan seksual konsensual antara dua orang dewasa. Bagi para pemohon, sulit untuk mengidentifikasi kerugian nyata (harm) yang ditimbulkan oleh aktivitas pribadi yang dilakukan tanpa paksaan.
Argumen mereka menyentuh aspek filosofis hukum: sejauh mana negara boleh campur tangan dalam urusan moralitas individu yang mandiri secara hukum?
Polemik Hukuman Mati dan Korupsi
Isu kemanusiaan dan pemberantasan korupsi juga tak luput dari uji materi. Vendy Setiawan dan timnya menyoroti mekanisme hukuman mati dalam Pasal 100 KUHP. Meskipun KUHP baru memperkenalkan masa percobaan 10 tahun sebagai jalan tengah, para pemohon menuntut kejelasan indikator penilaian "sikap terpuji" bagi terpidana mati agar tidak menjadi celah transaksional, dengan meminta aturan turunan yang jelas melalui Peraturan Presiden.
Di sektor pemberantasan korupsi, Ershad Bangkit Yuslivar menggugat Pasal 603 dan 604. Ia khawatir definisi dalam pasal tersebut dapat menjadi "karet" yang menjerat pejabat yang sebenarnya beritikad baik, atau sebaliknya, menjadi terlalu lunak bagi koruptor kakap. Ia meminta penambahan frasa yang melindungi tindakan administratif yang sah dari jerat pidana, demi kepastian hukum bagi penyelenggara negara.
Mencari Keseimbangan Baru
Rangkaian gugatan yang membanjiri MK di awal tahun 2026 ini mengirimkan pesan kuat: masyarakat Indonesia semakin kritis terhadap produk hukum yang mengatur hidup mereka. KUHP baru memang diniatkan sebagai simbol dekolonialisasi hukum, namun tantangannya kini adalah membuktikan bahwa aturan ini tidak justru membawa semangat kolonial baru dalam bentuk pembatasan hak sipil.
Mahkamah Konstitusi kini memegang bola panas. Keputusan para hakim konstitusi kelak tidak hanya akan menentukan nasib pasal-pasal tersebut, tetapi juga arah demokrasi dan kebebasan sipil Indonesia di masa depan.
Apakah hukum akan menjadi pelindung warga atau alat kontrol penguasa? Jawabannya kini dinanti di ruang sidang MK.
Social Footer