Breaking News

Korupsi 1 Miliar, Pejabat Desa Petir Buron

Sambangdesa.com / Serang – Kepercayaan warga Desa Petir, Kabupaten Serang, kini terkoyak. Dana desa yang seharusnya menjadi nadi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, justru diduga raib digerogoti oleh orang dalam sendiri.

Polres Serang kini tengah memburu Yolly Sanjaya, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Petir, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga kuat melarikan diri setelah menggelapkan uang kas desa dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Modus Licik: Rekening Hantu dan Manipulasi
Kasus ini terbongkar setelah audit menunjukkan ketimpangan neraca keuangan yang mencolok. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, dalam keterangannya pada Jumat (2/1/2026), mengungkapkan bahwa aksi Yolly dilakukan secara bertahap namun sistematis dalam kurun waktu lima bulan, yakni antara Maret hingga Agustus 2025.

Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang licik dan tega. Selain mentransfer uang kas desa ke rekening pribadinya, Yolly juga memanfaatkan rekan kerjanya. Ia mentransfer dana ke rekening Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih kegiatan desa, namun sesaat kemudian meminta uang tersebut ditransfer balik ke rekening pribadinya.

Namun, fakta yang paling mengejutkan adalah penggunaan "rekening hantu". Yolly diketahui mentransfer uang desa ke rekening seorang petugas kebersihan berinisial RS. Padahal, RS diketahui telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025.

"ATM milik almarhum digunakan tersangka untuk melakukan transaksi," ungkap AKP Andi. Tindakan ini menunjukkan betapa terencananya dugaan korupsi dana desa tersebut, hingga memanfaatkan identitas warga yang sudah tiada.

Kerugian Negara yang Masif
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, total anggaran yang masuk ke rekening kas Desa Petir untuk Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus tercatat sebesar Rp 1,41 miliar.

Namun, setelah dilakukan pencocokan data antara rekening koran per 31 Agustus 2025 dengan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), ditemukan selisih yang menganga lebar akibat penarikan dan transfer ilegal.

"Total dana yang disalahgunakan mencapai Rp 1.009.359.572," jelas Andi. Angka ini setara dengan lebih dari 70 persen total anggaran yang masuk pada periode tersebut, sebuah pukulan telak bagi operasional desa.

Perburuan Tersangka
Kini, Yolly Sanjaya menjadi buronan nomor satu di wilayah hukum Polres Serang. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polisi mengimbau tersangka untuk segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas diambil. Di sisi lain, peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk mempersempit ruang gerak pelarian tersangka.

"Diharapkan bantuan dan informasi dari seluruh masyarakat jika mengetahui keberadaan Tersangka," pungkas Andi.

Kasus di Desa Petir ini menjadi cermin retaknya integritas pengelolaan dana desa yang masih rentan terhadap penyelewengan. Modus penggunaan rekening orang yang sudah meninggal menambah catatan kelam betapa celah pengawasan masih bisa dimanipulasi.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close