Breaking News

Kisruh Isu Pemerasan oleh Jaksa di Madiun: Ini Klarifikasi Kejati Jatim

Sambangdesa.com / Madiun – Pekan ini, jagat media sosial dan grup percakapan di Kabupaten Madiun dihebohkan isu adanya oknum jaksa yang diduga memeras sejumlah kepala desa. Kabar tersebut bahkan sempat berkembang liar, dengan tudingan bahwa sang jaksa telah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Namun, setelah serangkaian klarifikasi, Kejati Jatim memastikan bahwa semua tuduhan tersebut tidak berdasar.

Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa informasi soal OTT adalah kabar yang keliru. Menurutnya, pihaknya memang menerima laporan dugaan pemerasan pada 30 Desember 2025, yang menyebut adanya permintaan uang dari salah satu Kepala Seksi Intelijen Kejari Madiun kepada para kepala desa di wilayah itu.

“Berita yang benar adalah kami sedang melakukan klarifikasi. Pada hari itu kami membawa salah satu jaksa di Kabupaten Madiun untuk dimintai klarifikasi, bukan melakukan penangkapan,” jelas Saiful Bahri, Jumat (2/1/2026).

Sebagai respons cepat, Kejati Jatim memanggil sejumlah pihak, mulai dari beberapa kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun, untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Dugaan pemerasan ini bermula dari percakapan sebagian kepala desa yang berinisiatif mengumpulkan uang “operasional” sebesar Rp1 juta untuk diberikan kepada aparat penegak hukum setempat—yang secara informal dijuluki “omah lor” (kejaksaan) dan “omah kidul” (kepolisian). Namun, inisiatif tersebut tidak disetujui dalam rapat kepala desa bersama camat.

Pada 24 Desember 2025, dalam pertemuan dengan Kepala Dinas PMD, rencana pemberian uang tersebut resmi dibatalkan. Tidak pernah terjadi penyerahan uang, maupun permintaan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian.

Setelah dilakukan klarifikasi menyeluruh, Kejati Jatim memastikan tak ditemukan indikasi pemerasan ataupun pemotongan dana desa. “Jaksa yang bersangkutan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan kepala desa, camat maupun PMD terkait pemberian uang tersebut,” tegas Saiful.

Dengan tidak adanya bukti pelanggaran, status jaksa yang sempat diklarifikasi dinyatakan bersih dan kembali bertugas seperti biasa.

Saiful Bahri mengimbau agar publik dan media lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, agar tidak menimbulkan kegaduhan. “Kami berharap berita ini tidak lagi berkembang ke mana-mana. Jangan langsung menggunakan bahasa negatif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, juga menegaskan bahwa klarifikasi yang dilakukan adalah bagian dari upaya menjaga integritas dan respons cepat terhadap aduan masyarakat.

“Respons kami adalah melakukan klarifikasi benar atau tidaknya terkait laporan dari masyarakat. Kami punya komitmen, siapa pun pegawai kejaksaan yang terbukti melakukan perbuatan tercela akan kami tindak tegas,” kata Sahat.

Ia mengingatkan bahwa kejaksaan mengutamakan prinsip praduga tak bersalah, namun tetap membuka diri terhadap laporan masyarakat agar institusi tetap bersih dan transparan.

Kisruh isu pemerasan di Kejari Madiun menjadi pelajaran penting tentang pentingnya klarifikasi yang terbuka dan cepat dari aparat penegak hukum. Kejati Jatim menegaskan komitmen untuk menjaga integritas lembaga dan meminta semua pihak tidak mudah terprovokasi oleh desas-desus tanpa dasar.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close