Sambangdesa.com / Jakarta - Mulai 2 Januari 2026, Indonesia akan menjalankan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru—sebuah tonggak besar dalam sejarah hukum nasional. Regulasi ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun dan membawa sejumlah perubahan signifikan yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Aturan Kontroversial: Seks Pranikah dan Penghinaan Negara
Dari total 345 halaman, beberapa pasal utama dalam KUHP baru langsung menyedot perhatian publik dan dunia internasional. Salah satunya, kriminalisasi hubungan seks di luar pernikahan, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun. Namun, ketentuan ini hanya dapat diterapkan bila ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.
Selain itu, pasal tentang penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara kini diatur lebih ketat. Pelaku dapat dipidana hingga tiga tahun penjara jika terbukti menyerang kehormatan atau martabat institusi negara.
KUHP baru juga melarang penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kekhawatiran Pembatasan Kebebasan Sipil
Penerapan KUHP baru ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis demokrasi dan pakar hukum. Definisi “menyerang kehormatan atau martabat”—termasuk fitnah dan pencemaran nama baik—dinilai terlalu luas, berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, serta menempatkan kritikus pemerintah dalam posisi rentan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam wawancara yang dikutip Reuters (Rabu, 31/12), mengakui adanya risiko penyalahgunaan. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan publik. “Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujarnya.
Pendekatan Restoratif dan Sosialisasi Aparat
Pemerintah menegaskan bahwa revisi KUHP telah menyesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia masa kini, termasuk penerapan prinsip restorative justice. Menteri Hukum juga menyatakan bahwa aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi mengenai implementasi KUHP baru.
Bersamaan dengan diberlakukannya KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mulai diterapkan pada 2 Januari 2026. Pemerintah memastikan terdapat mekanisme pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan proses hukum berjalan adil.
Pemberlakuan KUHP baru 2026 menandai era baru dalam sistem hukum Indonesia, sekaligus menguji keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Pengawasan publik dan transparansi akan menjadi kunci dalam mengawal implementasi regulasi ini agar tidak menjadi alat pembatas kebebasan sipil.
Social Footer