Sambangdesa.com / Jakarta – Suasana di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, pada Senin (8/12/2025) lalu tampak berbeda. Ribuan kepala desa dari berbagai penjuru tanah air memadati kawasan tersebut, menyuarakan keresahan atas kebijakan baru yang dinilai menghambat laju pembangunan di wilayah mereka.
Pemicu gelombang protes ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2025. Kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas keuangan di bawah arahan Purbaya ini mensyaratkan penundaan pencairan dana desa bagi wilayah yang belum menyerahkan laporan keuangan yang valid. Sebuah langkah tegas yang memicu perdebatan: apakah ini birokrasi yang menghambat atau upaya penyelamatan uang negara yang mendesak?
Anggaran Besar vs Realitas Lapangan
Sejak pertama kali diluncurkan pada 2015 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Dana Desa dirancang sebagai motor penggerak ekonomi dari pinggiran. Angkanya terus melonjak drastis. Dari Rp20,7 triliun pada tahun pertama, alokasi ini membengkak hingga mencapai Rp71 triliun pada tahun 2024.
Besaran dana yang diterima setiap desa bervariasi berdasarkan jumlah penduduk, mulai dari kisaran Rp400 juta untuk desa kecil hingga hampir Rp800 juta untuk desa dengan populasi di atas 10.000 jiwa. Harapannya sederhana: infrastruktur membaik, ekonomi warga bangkit, dan kemiskinan terkikis.
Namun, data statistik menyajikan paradoks. Hingga tahun 2024, angka kemiskinan di pedesaan masih menyentuh 13,01 juta jiwa atau sekitar 11,34 persen. Kemiskinan struktural masih menjadi wajah dominan di banyak wilayah, menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penggunaan dana puluhan triliun tersebut.
Bayang-Bayang Korupsi
Langkah pengetatan yang dilakukan Purbaya bukan tanpa alasan. Data penegak hukum menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terkait tata kelola dana desa. Kejaksaan Agung mencatat terdapat 489 kasus penyalahgunaan dana desa sepanjang tahun 2024.
Senada dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data akumulatif dari 2015 hingga 2024, di mana terdapat 851 kasus korupsi yang menyeret 973 pelaku. Fakta yang mengejutkan, sekitar 50 persen dari pelaku tersebut adalah kepala desa.
Kenyataan ini memicu pemerintah untuk mengubah mekanisme pengawasan. Kebijakan penundaan pencairan dana sebelum adanya audit atau laporan pertanggungjawaban dinilai sebagai mekanisme screening vital untuk mencegah kebocoran anggaran negara.
Sosok Pembeda di Banjarnegara
Di tengah sorotan tajam terhadap integritas kepala desa, muncul cerita berbeda dari Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara. Kepala Desa di sana, Welas Yuni Nugroho atau yang akrab disapa Hoho Alkaf, memberikan perspektif lain tentang kepemimpinan desa.
Meski berpenampilan nyentrik dengan tubuh penuh tato, Hoho dikenal luas karena integritasnya. Di bawah kepemimpinannya, dana desa dikelola secara transparan untuk pembangunan infrastruktur jalan yang rapi dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sektor pertanian dan perikanan di desanya tumbuh pesat, membuktikan bahwa jika dikelola dengan benar—tanpa korupsi—dana desa mampu menjadi katalis kesejahteraan yang nyata. Sosok seperti Hoho menjadi bukti bahwa masalahnya bukan pada sistem dana desa itu sendiri, melainkan pada karakter kepemimpinan di tingkat lokal.
Menanti Titik Temu
Ketegangan antara pemerintah pusat dan para kepala desa kini menjadi ujian bagi kedewasaan demokrasi dan tata kelola pemerintahan Indonesia. Di satu sisi, para kepala desa mengkhawatirkan kemacetan program pembangunan akibat syarat administrasi yang ketat. Di sisi lain, Purbaya dan pemerintah pusat bergeming pada prinsip akuntabilitas demi menyelamatkan keuangan negara dari praktik penyimpangan.
Publik kini menanti, apakah kebijakan pengetatan ini akan berhasil menciptakan desa yang mandiri dan bebas korupsi, atau justru memicu gejolak politik yang lebih panjang?
Polemik dana desa ini mengajarkan bahwa anggaran besar tanpa pengawasan ketat ibarat pedang bermata dua. Ia bisa menyejahterakan, namun juga bisa menyuburkan praktik korupsi. Reformasi birokrasi yang didorong oleh transparansi adalah harga mati yang tak bisa ditawar demi kemajuan desa.
Social Footer