Breaking News

Hari Perikanan Internasional: Nelayan Rajungan dan Tantangan Pasar Global

Sambangdesa.com - Setiap 21 November, dunia memperingati Hari Perikanan Internasional, sebuah momen refleksi bagi masyarakat pesisir yang bergantung pada laut di tengah perubahan iklim, pasar, dan kebijakan. Namun tahun ini, peringatan tersebut terasa sangat mendesak bagi ribuan nelayan rajungan di pantai utara Jawa, yang kini menghadapi ancaman serius terhadap mata pencaharian mereka.

Nelayan rajungan dengan kapal kecil berukuran rata-rata 5 GT ini kini berada di persimpangan jalan. Pemerintah Amerika Serikat menuding penggunaan jaring insang (gillnet) dalam penangkapan rajungan sebagai penyebab berkurangnya populasi mamalia laut, seperti lumba-lumba. Tuduhan ini berujung pada larangan tegas impor rajungan yang ditangkap dengan alat tersebut ke pasar AS, salah satu pasar ekspor utama Indonesia.

Namun, apakah mamalia laut seperti lumba-lumba masih banyak ditemukan di perairan Pantura? Masruhin, seorang nelayan di Karawang, Jawa Barat, mengaku selama lebih dari sepuluh tahun melaut, ia hanya beberapa kali melihat lumba-lumba. Ia juga menegaskan bahwa alat tangkapnya tidak pernah menjebak mamalia laut. Kekhawatiran terbesar nelayan adalah jika akses pasar AS tertutup, mereka terpaksa beralih ke alat tangkap yang lebih murah namun merusak, seperti garok dan arad, yang justru mempercepat degradasi ekosistem laut.

Berdasarkan Marine Mammal Protection Act (MMPA), AS berencana melarang impor rajungan yang ditangkap menggunakan gillnet mulai 1 Januari 2026. Dokumen temuan dari NOAA Fisheries menyatakan Indonesia dan 46 negara lain belum memenuhi standar pengelolaan risiko terhadap mamalia laut.

Larangan ini mengancam industri rajungan senilai USD 450 juta yang menopang sekitar 18 ribu nelayan skala kecil dan lebih dari 270 ribu pekerja pasca panen, mayoritas perempuan. Di Lampung dan Jawa Barat, perempuan mendominasi sebagai pedagang dan pengolah rajungan, sehingga gangguan rantai pasok berpotensi mengguncang stabilitas ekonomi sekitar 2,5 juta keluarga.

Namun, pengadilan perdagangan AS menunda sementara pelaksanaan larangan dan memberi waktu 60 hari bagi Indonesia untuk menyampaikan bukti ilmiah bahwa perikanan rajungan nasional memiliki risiko rendah terhadap mamalia laut.

Nelayan rajungan di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi umumnya beroperasi di perairan dangkal dekat pantai, yang jarang menjadi habitat mamalia laut besar. Penangkapan dilakukan secara pasif dan terbatas, berbeda dengan alat tangkap industri besar yang menjaring luas.

Pasokan rajungan Indonesia didominasi nelayan kecil dengan alat tangkap jaring rajungan dan bubu rajungan. Bubu dianggap ramah lingkungan, sementara jaring rajungan memiliki risiko lebih tinggi terhadap mamalia laut.

Pemerintah AS menuntut bukti ilmiah terkait pemantauan tangkapan sampingan (bycatch) mamalia laut. Namun, Indonesia masih menghadapi kesenjangan data, seperti kurang optimalnya logbook kapal kecil, laporan mamalia terdampar yang belum terintegrasi, dan minimnya sistem observasi independen.

Nelayan kecil memiliki pengetahuan lokal yang berharga, tetapi belum cukup meyakinkan pihak AS. Oleh karena itu, Indonesia harus segera mengumpulkan data lengkap dan menyusun rencana mitigasi aktif, terutama untuk spesies terancam, dalam waktu singkat.

Tekanan dari MMPA menjadi momentum strategis bagi Indonesia untuk mempercepat transformasi perikanan menuju keberlanjutan. Kolaborasi lintas kementerian, lembaga riset, universitas, LSM, asosiasi nelayan, dan industri rajungan sangat dibutuhkan untuk memperkuat data, memperbaiki alat tangkap, dan meningkatkan kesadaran nelayan.

Penguatan sistem ketertelusuran, pemantauan bycatch, dan edukasi nelayan akan memperkuat reputasi Indonesia sebagai produsen seafood bertanggung jawab sekaligus diplomasi aktif agar AS memahami kondisi nelayan skala kecil.

Penangguhan sementara larangan AS adalah undangan bagi Indonesia untuk berbenah. Keberhasilan perbaikan bergantung pada keterlibatan nelayan kecil sebagai aktor utama, bukan sekadar objek kebijakan.

Hari Perikanan Internasional mengingatkan kita bahwa perikanan bukan hanya soal produksi dan ekspor, melainkan juga soal keberlanjutan ekologi, keadilan sosial, dan pengetahuan tradisional. Dengan diplomasi strategis dan aksi nasional yang tegas, Indonesia dapat mengubah tantangan ini menjadi peluang untuk melindungi keanekaragaman hayati laut sekaligus kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung padanya.

Isu larangan impor rajungan AS membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat tata kelola perikanan berkelanjutan dan memberdayakan nelayan kecil. Kolaborasi lintas sektor dan penguatan data ilmiah menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya mempertahankan akses pasar global, tetapi juga menjaga ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir dalam jangka panjang.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close