Breaking News

Korupsi Pajak Desa: Empat Pendamping Desa di Cirebon Jadi Tersangka

Sambangdesa.com / Cirebon - Dalam sebuah pengungkapan yang mengguncang Kabupaten Cirebon, empat tenaga pendamping desa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pajak desa dengan kerugian negara mencapai hampir Rp 2,9 miliar. Kasus ini mengungkap praktik manipulasi pembayaran pajak desa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, merugikan keuangan negara secara signifikan.

Para tersangka adalah SM, pendamping desa Kecamatan Sedong (2016–Januari 2025); MY, pendamping lokal desa Kecamatan Arjawinangun (2019–November 2021); DS, pendamping desa Kecamatan Kedawung (2016–sekarang); dan SLA, pendamping desa Kecamatan Karangsembung (2017–Juni 2022). Mereka diduga menjalankan modus operandi menawarkan jasa pembayaran pajak desa dengan janji proses cepat serta bukti pembayaran resmi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa praktik korupsi ini berlangsung antara 2019 hingga 2021. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka meminta e-billing, uang pembayaran pajak, serta username dan password akun pajak DJP Online dari pihak desa. Dana yang terkumpul kemudian diserahkan kepada seorang saksi berinisial M.

Menurut penjelasan Kejari, para tersangka memanfaatkan kepercayaan desa dengan memberikan jaminan penuh jika terjadi masalah. Dari setiap pembayaran, mereka menerima “cashback” sebesar 10 persen. Namun, sebagian besar dana pajak yang seharusnya masuk ke kas negara malah digelapkan, hanya sebagian kecil yang disetorkan secara resmi. Modus ini baru terungkap setelah dilakukan audit resmi yang menelusuri aliran dana selama tiga tahun.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu malam (17/9/2025), setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat. Untuk mendukung kelancaran penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon selama 20 hari, sejak 17 September hingga 6 Oktober 2025.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Kerugian negara yang mencapai Rp 2,925 miliar ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan pajak desa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kepala Kejari juga menyampaikan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan karena kemungkinan keterlibatan pihak lain belum bisa dikesampingkan.

Kasus korupsi pengelolaan pajak desa di Cirebon ini menegaskan kembali pentingnya integritas dalam pengelolaan dana publik. Kerugian besar yang dialami negara akibat tindakan segelintir aparat desa menjadi pengingat bahwa pengawasan dan sistem akuntabilitas harus terus diperkuat. Bagi masyarakat, kasus ini membuka ruang refleksi terhadap peran serta dalam mengawasi dan memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan bersama.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close