Breaking News

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Golo Lujang

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Golo Lujang
Sambangdesa.com / Manggarai Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tersangka terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa yang menjabat saat peristiwa tersebut terjadi.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 29 April 2025. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Aloysius Nasus, yang menjabat sebagai Kepala Desa Golo Lujang pada tahun 2021 dan 2022; Kristoforus Onal, Sekretaris Desa Golo Lujang sejak tahun 2017 hingga sekarang; dan Emilianus Susanto, yang menjabat sebagai Bendahara Desa pada tahun 2021 dan 2022.

Kejaksaan mengungkapkan bahwa tindakan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 952 juta lebih, berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat.

"Perkiraan kerugian yang diakibatkan oleh korupsi Dana Desa Golo Lujang tahun anggaran 2021 dan 2022 adalah sebesar Rp 952.071.408," jelas Agung, Kamis (1/5/2025).

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal subsidiar, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Jika terbukti bersalah, Aloysius, Kristoforus, dan Emilianus terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat selama 20 hari terhitung sejak penetapan tersangka.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close