Breaking News

Kejaksaan Rembang Tahan Dua Tersangka Korupsi Pokir

Kejaksaan Rembang Tahan Dua Tersangka Korupsi Pokir
Sambangdesa.com / Rembang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang telah menahan oknum sekretaris desa berinisial ZNR dan TJD, seorang pihak swasta, atas dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) sebesar Rp 600 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, merilis hasil penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini. Berdasarkan penyidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokir tahun anggaran 2022 yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Banowan, Kecamatan Sarang.

“Tersangka ZNR berperan dalam membuat semua dokumen administrasi fiktif, mulai dari surat keputusan pembentukan kelompok ternak fiktif hingga proposal permohonan bantuan hibah pengadaan ayam petelur yang tidak nyata,” jelas Yusni dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

“Dia juga membuat pertanggungjawaban fiktif untuk penggunaan dana bantuan tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, TJD berperan mengambil alih dana bantuan tersebut dari kelompok tani tanpa melibatkan mereka dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan.

“Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta,” ucap Yusni.

Tindak pidana ini terungkap berkat proses penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Rembang. Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Rembang selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut.

ZNR dan TJD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close