Sambangdesa.com / Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan syarat bagi koperasi dan pengurus untuk memperoleh pinjaman dari Himpunan Bank Negara (Himbara) dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Dalam pernyataan yang disampaikan usai rapat di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025), Budi Arie menyebutkan bahwa perbankan akan melakukan verifikasi terhadap setiap koperasi sebelum mencairkan pinjaman.
“Awal Juli ini adalah proses pembentukan koperasi dan badan hukumnya. Setelah itu, perbankan akan melakukan verifikasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Proses Verifikasi dan Kriteria Pengurus
Budi Arie menambahkan bahwa Himbara akan menelusuri struktur pengurus koperasi sebelum memberikan pinjaman.
“Misalnya, jika Himbara ingin memberikan kredit ke Kopdes Merah Putih Desa Jeruk, mereka harus memeriksa bagaimana kondisi pengurusnya,” katanya.
Menteri Koperasi ini menekankan bahwa pengurus koperasi tidak boleh memiliki masalah hukum dalam lima tahun terakhir.
“Kriteria orangnya harus diperiksa. Mereka tidak boleh terkena sanksi hukum minimal selama lima tahun. Jika pengurusnya orang bermasalah, pinjamannya tidak akan kembali,” jelasnya.
Sumber Pembiayaan dan Penjaminan
Budi Arie juga menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dapat digunakan sebagai penjamin.
“Dana desa bisa dipotong jika pinjaman macet. Nanti detailnya bisa ditanyakan kepada Menteri Keuangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, “APBN ini berfungsi sebagai penjamin. Jika ada masalah macet, dana desa ini akan dipotong. Selama ini jika Kopdes bisa mengembalikan, ya sudah.”
Pinjaman Hingga Rp 5 Miliar
Pemerintah memastikan bahwa dana pinjaman untuk pembentukan Kopdes Merah Putih berasal dari Himbara. Keputusan ini disampaikan setelah rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pembentukan Kopdes Merah Putih. Zulhas menyebutkan bahwa setiap koperasi dapat meminjam hingga Rp 5 miliar sesuai kebutuhan.
“Platformnya antara Rp 4 sampai 5 miliar, sesuai kebutuhan. Kopdes atau koperasi kelurahan akan menggunakan platform itu sesuai dengan keperluannya,” kata Zulhas.
Ia menjelaskan bahwa bank akan melakukan verifikasi ketat sebelum mencairkan pinjaman.
“Misalnya, jika sudah ada gudang, kantor, dan jika perlu branding, semua itu akan diperiksa oleh perbankan,” ucapnya.
Instruksi Presiden tentang Pembentukan Kopdes
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih. Inpres yang ditandatangani pada 27 Maret 2025 ini menjelaskan sumber dana untuk pembentukan koperasi, termasuk pendanaan dari APBN, APBD, dan dana desa, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Social Footer