Breaking News

Pemerintah Bengkulu Utara Tidak Berikan THR untuk Perangkat Desa dan BPD

Pemerintah Bengkulu Utara Tidak Berikan THR untuk Perangkat Desa dan BPD
Sambangdesa.com / Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) tidak akan diberikan kepada perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tahun ini. Keputusan ini diambil berdasarkan status mereka yang bukan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan belum adanya regulasi resmi mengenai pemberian THR bagi kelompok tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat SSTP MSi, menyampaikan bahwa situasi ini serupa dengan tahun-tahun sebelumnya. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima petunjuk atau regulasi dari pemerintah pusat terkait anggaran THR untuk perangkat desa dan BPD.

Menurutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku, perangkat desa dan BPD tidak termasuk dalam kategori ASN, sehingga pemerintah daerah tidak menganggarkan THR untuk mereka.

“Ya, terkait dengan pemberian THR kepada perangkat desa dan BPD, tidak ada regulasinya. Karena mereka bukan ASN,” jelas Rahmat Hidayat.

Meskipun demikian, Rahmat Hidayat berharap agar ke depan pemerintah pusat dapat lebih bijaksana dalam menerbitkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur desa. Harapannya adalah untuk mengurangi kesenjangan yang ada antara pegawai pemerintah daerah dan pegawai lainnya.

“Semoga ke depan pemerintah pusat dapat menerbitkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur desa, sehingga tidak menjadikan kesenjangan dengan pegawai pemerintah yang lainnya,” tambahnya.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan perangkat desa dan masyarakat mengenai keadilan dan kesejahteraan bagi mereka yang bertugas di tingkat lokal. Dengan harapan adanya regulasi yang lebih inklusif, perangkat desa dapat merasakan manfaat yang setara dengan pegawai ASN.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dan perkembangan selanjutnya, masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti berita resmi dari pemerintah daerah.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close