![]() |
Sumber: Bussines Insight |
Franciscus Xaverius Sumarja guru besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) dalam kesempatan diskusi publik membedah permasalah pagar laut di Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa kita harus mendorong untuk memperjelas kedudukan hukum pada penanggung jawab pembangunan pagar laut. Tanpa hal tersebut tidak mungkin kita bisa mengetahui secara jelas posisi salahnya di mana.
“Kontraktor hanya hubungan kerja, siapa penanggung jawab dan siapa yang memberikan kontrol,” tegasnya, Sabtu (01/02).
Pakar hukum agraria dan pertanahan itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus segera menyelaikan terkait masalah dokumen kepemilikan tanah sekitar pantai tersebut. Menurutnya terkait kepemilikan tanah yang hilang akibat abrasi pantai harus ditunjukkan dan dilaporkan pada BPN.
“Masyarakat bisa melaporkan alat bukti kepemilikan, maksimal satu tahun ( paling tidak 2026), jika tidak maka dianggap tanah musnah,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB di wilayah perairan Tangerang yang di atasnya dibangun pagar laut
“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025.**
Social Footer