![]() |
Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa dan Deinas Geley / Foto: Pemprov Papua Tengah |
Meki menekankan pentingnya pengaturan penggunaan dana desa dalam bentuk program yang jelas.
"Menurut saya, perlu ada regulasi khusus untuk penggunaan dana desa di enam provinsi yang ada di Tanah Papua," ungkap Meki dalam video yang dikutip oleh Kompas.com.
Dalam penjelasannya, Meki menyatakan bahwa saat ini penggunaan dana desa di Papua seringkali diarahkan untuk pembayaran denda adat, seperti denda akibat perang, maskawin, dan pembagian yang tidak jelas dalam pengaturannya.
"Dengan adanya regulasi dalam bentuk program, akan mewujudkan kemandirian bagi desa di Papua dan tentunya dengan pengawasan yang ketat," tambahnya.
Mantan Bupati Kabupaten Paniai ini menegaskan bahwa langkah ini harus segera diambil untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh setiap desa atau kampung di Papua.
"Kalau ini tidak bisa diatasi, maka masalah demi masalah akan terus terjadi di Papua dan tidak akan pernah selesai," ujar Meki.
Usulan Meki Nawipa ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi pengelolaan dana desa di Tanah Papua. Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan penggunaan dana desa dapat lebih efektif dan efisien, serta mendukung kemandirian ekonomi masyarakat di daerah tersebut.
Social Footer