![]() |
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam pernyataannya dilansir via tempo.co, melalui sambungan telepon pada Selasa (18/2/25), menjelaskan bahwa transaksi deposit judi online tersebut terdeteksi dilakukan oleh sejumlah kepala desa di Sumut.
“Pelanggaran ini teridentifikasi melalui pelacakan yang menunjukkan adanya transfer ke rekening yang terkait dengan judi online,” ujarnya.
Modus operandi yang digunakan oleh kepala desa melibatkan pemindahan dana dari rekening desa ke rekening pribadi, yang kemudian dialihkan untuk deposit judi online. Selain temuan Rp 677 juta tersebut, PPATK juga melacak sekitar Rp 5 miliar dana desa yang diselewengkan untuk penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Terkait masalah ini, Natsir menyatakan bahwa PPATK telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, yang bertanggung jawab atas urusan desa.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa temuan ini merupakan persoalan serius yang perlu penanganan segera. Meski demikian, Natsir menyatakan bahwa belum ada kepastian apakah praktik serupa terjadi di daerah lain, karena PPATK masih dalam proses pengembangan pemeriksaan.
“Temuan ini spesifik terjadi di Sumut dan kami terus mengembangkannya ke daerah-daerah lain,” jelasnya.
Sebelumnya, pada tahun 2024, PPATK mencatat bahwa transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 283 triliun, meningkat dibandingkan dengan semester pertama 2024 yang tercatat sebesar Rp 174 triliun. Angka ini juga melampaui catatan transaksi di tengah semester 2023 dan satu tahun penuh pada 2022.
Laporan PPATK pada 2023 menunjukkan adanya 166 juta transaksi deposit dana judi online oleh masyarakat. PPATK juga mencatat pola baru yang diterapkan oleh bandar judi untuk mengaburkan asal usul dana judi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah transaksi judi online pada 2024 disebabkan oleh strategi bandar yang memecah transaksi dalam nominal lebih kecil.
“Dulu satu rekening bandar angkanya tinggi, nah sekarang dia pecah dengan angka yang kecil,” terang Ivan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/24).
Social Footer