Breaking News

Banyak Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa, Menteri Desa Minta Polri Tindak Tegas Kepala Desa

Sambangdesa.com / Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengunjungi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Rabu (19/2/2025).

Kehadiran ini bertujuan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mendes Yandri didampingi oleh Wakil Menteri Desa PDT Ariza Patria, dan keduanya disambut oleh Kepala Bareskrim Komjen Wahyu Widada bersama jajaran petinggi Bareskrim.

Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri mengungkapkan bahwa selama Semester I tahun 2024, ditemukan indikasi kuat sejumlah Kepala Desa (Kades) menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.

“Selama Januari hingga Juni 2024, terdapat oknum Kepala Desa yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Menteri Desa,” ujar Yandri dalam siaran persnya.

Mendes Yandri menegaskan bahwa Dana Desa seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam program Asta Cita. Salah satu poin utama dari program ini adalah membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Kami berharap data yang kami sampaikan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Tindak lanjut ini diharapkan memberikan efek jera bagi Kepala Desa yang terlibat dan mendorong Kepala Desa lainnya agar mematuhi peraturan,” tambahnya.

Sebagai upaya pencegahan, Kemendes PDT berkomitmen untuk menutup celah yang memungkinkan penyalahgunaan Dana Desa. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Nota kesepahaman ini difokuskan pada pengawasan ketat dan tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran.

Mendes Yandri juga mengingatkan Kepala Desa untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Selain itu, ia mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi penggunaan dana agar tepat sasaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif dalam pengawasan. Jika ada oknum yang mencoba menghambat pelaksanaan pembangunan desa, Kepala Desa tidak perlu ragu untuk melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

Kunjungan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari Kemendes PDT, termasuk Sekretaris Jenderal Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Teguh, dan Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Pembangunan Nugroho Setijo Nagoro. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close