Breaking News

Bakar Asrama, Walod Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana

Akibat Perbuatan Walod, Seorang Perangkat Desa Sanal yang Membakar Gedung Pemerintahan Masyarakat Desa, 10 Orang Menjadi Korban / Foto: Polsek Lumbis
Sambangdesa.com / Nunukan - Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Walod (59) atas tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mas Toha Wiku Aji, didampingi Hakim Andreas Samuel Sihite dan Nardon Sianturi, dalam sidang pada Kamis (27/2/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Mas Toha dalam putusannya.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 12 tahun enam bulan berdasarkan Pasal 187 ayat (1) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa ini bermula dari insiden kebakaran hebat di Gedung Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) di RT 01, Desa Sanal, Kecamatan Lumbis Ogong, pada Sabtu pagi (226/2024). Kebakaran tersebut terjadi akibat tindakan Walod yang menyiramkan bensin ke gedung tersebut dan membakarnya.

Menurut Kapolsek Lumbis, Iptu Adrianus Talik, aksi ini dipicu oleh emosi Walod setelah pengajuan pinjaman uang kas desa oleh dirinya tidak disetujui oleh Kepala Desa.

Dalam kondisi mabuk, Walod tidak hanya membakar gedung pemerintahan tetapi juga menyasar korban lainnya, yaitu Julia (44) dan putrinya Madelia (12), yang merupakan anggota keluarga dari saksi Kurdi. Walod menyiramkan bensin ke tubuh kedua korban sebelum membakar mereka. Akibat tindakan tersebut, Julia dan Madelia meninggal dunia karena luka bakar serius, sementara delapan korban lainnya mengalami luka bakar berat yang mengakibatkan cacat permanen.

Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman lebih berat daripada tuntutan jaksa karena mempertimbangkan dampak serius dari tindakan Walod. Hakim mengungkapkan bahwa pembunuhan dan pembakaran yang dilakukan Walod adalah tindakan yang direncanakan sejak awal, bukan sekadar insiden spontan.

"Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saudara Julia dan anak Madelia meninggal dunia, yang mana terhadap kejadian tersebut, Saksi Mardi selaku suami dari Julia dan ayah dari Madelia sangat menderita dan merasa kehidupannya hancur," ujar Hakim Mas Toha.

Selain itu, hakim menambahkan bahwa tindakan Walod juga mengakibatkan kerugian besar, termasuk Julia dan Madelia meninggal dunia, sementara delapan korban lainnya mengalami luka bakar yang mengakibatkan cacat fisik, Gedung Pemerintahan Desa Sanal, yang merupakan aset desa, hangus terbakar, serta bagian depan rumah saksi Donal turut terbakar, danTindakan Walod menciptakan keresahan di masyarakat, terutama di Desa Sanal.

Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah keadaan memberatkan menjadi pertimbangan majelis hakim, termasuk Tindakan Walod menargetkan korban secara langsung dengan niat balas dendam, Dampaknya yang luas terhadap korban, keluarga korban, serta masyarakat desa, dan Kehancuran aset desa yang mengganggu pelayanan publik.

Vonis penjara seumur hidup dianggap sebagai hukuman yang pantas untuk Walod, mengingat skala kerugian dan penderitaan yang ditimbulkan. Hakim menyatakan bahwa tuntutan jaksa selama 12 tahun enam bulan tidak cukup mencerminkan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close