Breaking News

31 Desa di Kabupaten Serang Tidak Miliki Kantor Desa

Sambangdesa.com / Serang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang mencatat bahwa sebanyak 31 desa di wilayah tersebut tidak memiliki kantor desa. Kondisi ini memaksa para kepala desa dan aparat desa untuk menyewa rumah warga atau menggunakan rumah pribadi kepala desa sebagai kantor sementara guna memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Menurut Endang Nurahman, Kepala Seksi Pembangunan DPMD Kabupaten Serang, desa-desa tanpa kantor desa ini terbagi dalam dua kategori. Desa dengan lahan tetapi tanpa gedung, sebanyak 19 desa, dan Desa tanpa lahan dan tanpa gedung, sebanyak 12 desa.

“Kategori desa yang memiliki lahan tetapi belum memiliki kantor tersebar di 14 kecamatan,” ujar Endang pada Rabu (19/2/25), saat ditemui di lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang. Kecamatan tersebut meliputi Baros, Binuang, Bojonegoro, Carenang, Cikande, Ciomas, Ciruas, Gunung Sari, Kopo, Lebak Wangi, Pabuaran, Pamarayan, Tunjung Teja, dan Waringin Kurung.

Sementara itu, desa yang tidak memiliki lahan maupun kantor tersebar di beberapa kecamatan, yaitu Baros, Binuang, Carenang, Ciomas, Kopo, Kramatwatu, Pontang, Lebak Wangi, dan Petir.

Endang menjelaskan bahwa data ini diperoleh melalui survei lapangan yang dilakukan setiap tahun pada bulan Desember. “Kami mendatangi langsung kecamatan untuk mendapatkan data terkait kondisi desa-desa tersebut,” tuturnya.

Untuk desa yang memiliki lahan tetapi belum memiliki kantor, Pemerintah Kabupaten Serang dapat memberikan bantuan pembangunan kantor desa. Namun, Endang menegaskan bahwa realisasi bantuan ini bergantung pada ketersediaan anggaran pemerintah daerah.

“Adapun desa yang belum memiliki kantor maupun lahan harus terlebih dahulu menyediakan tanah atas nama desa atau aset desa. Ini dapat dilakukan melalui hibah atau dana dari Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD),” jelasnya.

Endang mengungkapkan bahwa pembangunan kantor desa tidak dapat menggunakan Dana Desa. Hal ini disebabkan oleh ketentuan yang melarang penggunaan Dana Desa untuk pembelian tanah atau pembangunan kantor desa. Oleh karena itu, desa harus mengandalkan sumber dana lain, seperti hibah atau bantuan dari pemerintah daerah.

Untuk desa yang memenuhi syarat, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan hingga Rp 200 juta per desa, yang akan ditransfer langsung ke rekening desa. “Dana tersebut harus dikelola secara swakelola oleh masyarakat desa,” tambah Endang.

Ketiadaan kantor desa di 31 desa di Kabupaten Serang menjadi tantangan penting bagi pemerintah daerah. Meski beberapa desa telah memiliki lahan, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam pembangunan kantor desa. Di sisi lain, desa-desa yang belum memiliki lahan harus berupaya mencari solusi untuk memperoleh aset tanah, baik melalui hibah maupun alokasi dana daerah.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close