Sambangdesa.com / Demak - Ratusan kepala desa (Kades) mendatangi Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah, pada Senin (20/5/2024) sore.
Para kades yang tergabung dalam Kades Indonesia Bersatu (KIB) Demak ini menyampaikan dua permintaan utama: penerbitan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan lurah selama dua tahun dan peningkatan Alokasi Dana Desa (ADD).
Ketua KIB Demak, Muhammad Rifai, menegaskan bahwa sebagai kades, mereka berkewajiban mengawal pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014, dimana masa jabatan kades diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Rifai menyebutkan bahwa di Demak terdapat sekitar 11 peraturan daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa dan 22 peraturan bupati (Perbup) terkait desa.
"Kami wajib untuk mengawal implementasi ini," ujarnya setelah audiensi di Pendopo Demak.
Rifai juga menambahkan bahwa beberapa perintah UU tidak memerlukan regulasi tambahan di bawahnya untuk diimplementasikan.
"Seperti perpanjangan jabatan kepala daerah ini, tidak perlu menunggu peraturan pemerintah atau peraturan daerah yang ada, tapi bisa langsung diterapkan," jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, Pemkab Demak menyatakan akan segera menerbitkan SK perpanjangan masa jabatan lurah.
"Alhamdulillah, Ibu Bupati merespons dengan baik dan SK perpanjangan dua tahun untuk kepala desa akan segera diberikan," ungkap Rifai.
"Kami wajib untuk mengawal implementasi ini," ujarnya setelah audiensi di Pendopo Demak.
Rifai juga menambahkan bahwa beberapa perintah UU tidak memerlukan regulasi tambahan di bawahnya untuk diimplementasikan.
"Seperti perpanjangan jabatan kepala daerah ini, tidak perlu menunggu peraturan pemerintah atau peraturan daerah yang ada, tapi bisa langsung diterapkan," jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, Pemkab Demak menyatakan akan segera menerbitkan SK perpanjangan masa jabatan lurah.
"Alhamdulillah, Ibu Bupati merespons dengan baik dan SK perpanjangan dua tahun untuk kepala desa akan segera diberikan," ungkap Rifai.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan kepala desa dalam penyusunan kebijakan.
"UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 sudah berlaku sejak 5 April lalu, jadi perpanjangan dua tahun itu sudah pasti," tambahnya.
Terkait ADD, Rifai menyoroti bahwa alokasi di Demak hanya 10 persen dari dana perimbangan APBD, sementara daerah lain sudah jauh di atas angka minimal.
"Di Madiun mencapai 20 persen, Sukoharjo 15 persen, Kudus 12,5 persen, tapi di Demak hanya 10 persen, ini hanya memenuhi batas minimal," pungkasnya.
Terkait ADD, Rifai menyoroti bahwa alokasi di Demak hanya 10 persen dari dana perimbangan APBD, sementara daerah lain sudah jauh di atas angka minimal.
"Di Madiun mencapai 20 persen, Sukoharjo 15 persen, Kudus 12,5 persen, tapi di Demak hanya 10 persen, ini hanya memenuhi batas minimal," pungkasnya.
Social Footer