Sambangdesa.com / Blitar - Kekhawatiran serius menyeruak di tengah-tengah pemerintahan desa di wilayah Blitar akibat tertundanya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), mengancam kelancaran pelayanan masyarakat. Hal ini dipicu oleh kendala dalam proses transfer dana dari pusat ke daerah.
"Hanya 25 persen atau sekitar Rp36 miliar dari total ADD yang seharusnya diterima telah dicairkan untuk 220 desa. Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2024, seharusnya alokasi yang diterima mencapai 60 persen." ucap Bambang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Rabu (3/4/24).
Bambang juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Blitar untuk mengatasi masalah ini. Namun, sisa pencairan tahap I masih menjadi perjuangan mereka dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
Pengurus Paguyuban Pengelola Dana Desa Indonesia (Papdesi) Kabupaten Blitar juga menyoroti isu ini, menyatakan bahwa mereka hanya menerima 25 persen dari total ADD yang seharusnya diterima. Pencairan yang tidak sesuai dengan aturan bupati, ditambah dengan keterlambatan, telah mengganggu kinerja dan aktivitas pemerintahan desa.
Dengan pencairan yang terlambat dan tidak sesuai, dikhawatirkan kinerja pemerintahan desa akan terganggu. Meskipun dituntut untuk tetap produktif, hak yang seharusnya diterima masih terkatung-katung, meninggalkan ketidakpastian di antara para pemangku kepentingan.
Social Footer