Breaking News

Kemendes PDTT Usulkan Keuangan BUMDesa Diaudit Akuntan Publik

 

Kemendes PDTT Usulkan Keuangan BUMDesa Diaudit Akuntan Publik
Sambangdesa.com / Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengusulkan pemeriksaan akuntan publik untuk setiap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan mereka.

Ivanovich Agusta, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kemendes PDTT, menyampaikan pandangannya di Jakarta pada Jumat lalu. Dia menegaskan bahwa laporan keuangan BUMDes yang telah diaudit oleh akuntan publik akan memberikan jaminan bagi masyarakat dan pihak swasta terhadap integritas BUMDes tersebut.

"Kepercayaan publik dan swasta terhadap BUMDes akan terus meningkat dengan adanya laporan keuangan yang telah teraudit," ujar Gus Ivan, panggilan akrab Ivanovich Agusta.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Kick-Off Audit Badan Usaha Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesma LKD) Kabupaten Serang 2024, di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Banten, pada hari yang sama.

Di kesempatan tersebut, laporan keuangan lima BUMDesma LKD di Kabupaten Serang mulai diperiksa oleh akuntan publik.

Sementara itu, Gus Ivan juga mengingatkan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Unit Pengelola Keuangan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Perdesaan harus beralih status menjadi BUMDesma LKD.

Gus Ivan menjelaskan bahwa saat ini ada 17.231 BUMDes yang sudah mendapat pengesahan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dengan 1.487 di antaranya sebagai BUMDesma yang telah terdaftar secara resmi.

"Tidak hanya itu, sebanyak 2.366 UPK eks-PNPM telah berubah status menjadi BUMDesma LKD, dan 1.228 di antaranya telah memiliki pengesahan hukum," ungkapnya.

Namun, dia juga menyoroti fakta bahwa beberapa UPK eks-PNPM Mandiri Perdesaan justru beralih menjadi lembaga keuangan swasta seperti koperasi, perkumpulan badan hukum, dan perseroan terbatas. Hal ini mengakibatkan perubahan dana publik menjadi aset pribadi yang dimiliki oleh pemegang saham atau anggota. Menurutnya, hal ini harus segera ditindaklanjuti karena berpotensi menimbulkan masalah baik dari segi regulasi maupun akuntabilitas publik.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close