Sambangdesa.com / Banggai - Pada Selasa (3/10/2023), pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia diusir oleh sejumlah warga dari Desa Luok, yang terletak di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Mereka diusir dengan tuduhan sebagai dukun santet. Kejadian ini berawal dari seorang warga yang mengalami sakit dan kesurupan, dan dalam kondisi tersebut, dia menyebut nama pasutri tersebut. Pasutri ini dikenal dengan inisial A (65 tahun) dan ND (58 tahun).
Kapolsek Luwuk, Kompol Zulkifli Ginoda, menjelaskan bahwa pihak kepolisian dan TNI telah mengambil langkah untuk melindungi pasutri A dan ND dengan mengungsikannya ke Kota Luwuk di rumah keluarga mereka, guna mencegah terjadinya situasi yang tidak diinginkan di desa.
Dia menambahkan bahwa mereka telah memberikan penjelasan kepada pasutri tersebut dan pasangan ini menerima saran yang diberikan.
"Ketika pasutri ini hendak meninggalkan Desa Luok, banyak warga yang merasa sedih dan bahkan menangis. Masyarakat mengakui bahwa pasutri ini adalah individu yang baik dan sering melakukan kebaikan, seperti bersedekah." ucap Kompol Zulkifli Ginoda.
Menurutnya, pihak berwenang telah memberikan penjelasan kepada masyarakat setempat ketika warga menuduh pasutri tersebut sebagai dukun santet. Mereka mencoba meyakinkan masyarakat bahwa praktik dukun santet tidak terdapat dalam hukum pidana yang berlaku. Namun, permintaan masyarakat kepada kepala desa agar pasutri ini dikeluarkan dari desa, bahkan sampai pada tahap ingin membongkar rumah mereka.
Untuk diketahui, berdasrkan informasi dari warga setempat, pasutri ini sebenarnya bukan penduduk asli Desa Luok; mereka adalah pendatang. Mereka telah tinggal di desa tersebut dalam juraian waktu yang cukup lama. Mereka hidup sebatang kara dan menjalani aktivitas harian dengan berkebun.
Social Footer