Breaking News

Warga Desa Karangkembang Laporkan Perangkat Desa dan BUMDES Terkait Penyalahgunaan Dana Desa

 

Warga Desa Karangkembang Laporkan Perangkat Desa dan BUMDES Terkait Penyalahgunaan Dana Desa
Sambangdesa.com / Kebumen - Warga Desa Karangkembang, Kecamatan Alian, kembali melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa yang diduga dilakukan oleh perangkat desa dan Bumdes ke pihak kepolisian, Kamis (14/9/2023).

Mereka yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Karangkembang membawa surat dan bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2022 dan 2023 ke Kantor Polres Kebumen. 

Salah satu warga Desa Karangkembang, Ahmad Muhajir (30), mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen, untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka.

"Kami berharap ada tindak lanjut yang cepat. Aparat penegak hukum harus bertindak dengan tegas," ungkapnya.

Ketua FMPD Karangkembang, Ahmad Amirudin, mengungkapkan bahwa ada kabar yang beredar luas tentang dugaan penyalahgunaan dana desa oleh perangkat desa dan Bumdes di Desa Karangkembang. Oleh karena itu, FMPD memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar masalah ini tidak menjadi isu yang salah paham.

"Kami memutuskan untuk menggunakan jalur hukum agar semuanya menjadi jelas dan tidak ada fitnah di kemudian hari. Hari ini (Kamis), kami telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada Unit Tipikor Polres Kebumen," kata Ahmad setelah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

FMPD menduga bahwa terdapat kerugian keuangan desa sebesar Rp 320.630.590 pada tahun anggaran 2022 dan Rp 364.903.000 pada tahun 2023. Dugaan penyalahgunaan ini diduga melibatkan oknum perangkat desa dan Bumdes Karangkembang Alian.

Ahmad Amirudin juga menjelaskan bahwa perkara tahun 2023 sudah dalam penanganan Kejaksaan Negeri Kebumen. Oleh karena itu, laporan yang diajukan kepada Polres Kebumen adalah terkait dengan tahun 2022. Laporan tersebut mencakup Bumdes dan Pemdes secara keseluruhan.

"Dalam hal ini, beberapa kegiatan dilaporkan telah terlaksana, tetapi hanya sebagian kecil. Selain itu, ada juga kegiatan yang tidak pernah terlaksana meskipun telah di SPJ-kan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa program-program ini tampaknya hanya ada dalam rencana saja. Namun, kami harus menghormati proses hukum," tambahnya.

Setelah menerima laporan dari FMPD, Polres Kebumen berjanji akan segera menindaklanjuti masalah ini. Selain surat laporan, FMPD juga menyampaikan beberapa bukti yang mendukung dugaan penyalahgunaan tersebut.

"Kami sangat berharap agar Polres Kebumen segera mengambil langkah-langkah konkret untuk meredakan ketegangan yang tengah berlangsung di masyarakat. Saat ini, masyarakat sudah sangat kecewa dengan situasi ini, karena ini merupakan akumulasi masalah dari tahun ke tahun, mulai dari tahun 2021, 2022, dan 2023," ungkap Ahmad.

Beberapa data yang disampaikan oleh FMPD mencakup penyertaan modal Bumdes sebesar Rp 100 juta, namun beberapa kegiatan yang telah mendapatkan alokasi anggaran tidak pernah dilaksanakan, seperti pengadaan bibit pisang, pengadaan bibit peternakan itik, dukungan Madrasah Non Formal, program penanganan stunting, alat kesehatan Posyandu, material rabat beton, dukungan Pendidikan Madrasah Non Formal, dan lain sebagainya.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close