Sambangdesa.com / Jakarta - Presiden Joko Widodo dengan tegas menekankan bahwa kepala desa yang tidak mengalokasikan dana desa untuk proyek pembangunan akan menghadapi konsekuensi serius. Menurut Jokowi, pemerintah secara rutin mengirimkan anggaran hingga Rp2 miliar ke setiap desa setiap tahunnya.
"Sekitar tiap tahun, sekitar 1-2 miliar lebih dana dikirimkan ke desa-desa. Jadi jika dana ini tidak digunakan dengan tepat, kepala desa akan diambil tindakan hukum," ungkap Jokowi ketika berbicara dalam Pembukaan Jambore Nasional Dai Desa Madani Parmusi di Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (26/9/2023).
Presiden juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp539 triliun untuk 74.800 desa di seluruh Indonesia sejak tahun 2015 hingga 2023. Dari anggaran tersebut, Jokowi mencatat bahwa telah berhasil membangun sekitar 326.000 kilometer jalan desa.
Selain itu, dana desa juga digunakan untuk pembangunan embung di 6.400 desa. Jokowi mengajak masyarakat untuk mengawasi proyek-proyek pembangunan di desa mereka.
Jika ada desa yang tidak menjalankan pembangunan dengan baik, Jokowi menduga adanya tindak pidana korupsi yang terlibat. Oleh karena itu, dia siap untuk mendatangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan audit terhadap proyek-proyek pembangunan di desa tersebut.
"Harapannya, nanti Bapak/Ibu yang berada di desa, termasuk para dai, dapat memeriksa angka-angka ini. Apakah ada pembangunan jalan desa baru, apakah ada embung, atau bahkan pembangunan irigasi baru. Jika tidak ada, hal ini bisa mengindikasikan adanya potensi korupsi. Saya akan segera melibatkan BPK dan BPKP dalam pemeriksaan," ujar Jokowi.
Social Footer