Sambangdesa.com / Jakarta - Seluruh Kepala Desa di Indonesia diminta untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi guna mengoptimalkan potensi yang ada di wilayah mereka. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo, menyampaikan hal ini di Gedung DPR. Paiman menegaskan bahwa kerja sama antara desa dan perguruan tinggi memiliki signifikansi penting, Rabu (16/8/2023).
Perguruan tinggi dapat membantu desa dalam mengidentifikasi dan menggali potensi yang dimiliki oleh wilayah desa tersebut. "Kepala Desa perlu menunjukkan inisiatif kreatif dan inovatif dalam mengungkap potensi-potensi tersebut," ujar Paiman, mengutip dari situs resmi Kementerian PDTT.
Paiman memberikan contoh kasus kerja sama sukses antara Desa Ponggok di Klaten, Jawa Tengah, dengan perguruan tinggi. Melalui kerja sama ini, Desa Ponggok berhasil menemukan potensi di bidang pariwisata dan mengembangkannya dengan dukungan perguruan tinggi.
Setelah potensi pariwisata termanfaatkan dengan baik, Desa Ponggok memberikan beasiswa kepada warga yang berprestasi, sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat. "Kesejahteraan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) saling berhubungan, yang terbukti dengan pemberian beasiswa kepada individu yang berprestasi," jelas Paiman.
Selama acara tersebut, Paiman juga menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengedepankan prinsip bahwa Dana Desa harus merata di seluruh desa. Paiman melihat kesesuaian antara prinsip tersebut dengan 18 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang berlaku untuk desa.
"18 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat. Salah satunya adalah melalui pengalokasian Dana Desa," kata Paiman.
Dana Desa mengalami peningkatan setiap tahunnya dan menjadi salah satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dana Desa banyak digunakan untuk mengatasi kemiskinan. Paiman berpendapat bahwa Dana Desa harus dinikmati oleh semua warga desa, sesuai dengan revisi Undang-Undang Desa yang menetapkan alokasi sekitar Rp 2 miliar untuk setiap desa.
"Penggunaan Dana Desa dengan jumlah sebesar ini memungkinkan desa untuk mengembangkan potensi lokal dan kearifan lokal, yang pada akhirnya dapat mendukung Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)," tambah Paiman.
Paiman juga memberikan saran bahwa BUM Desa dapat menjalin kemitraan dengan investor-investor lokal untuk bersama-sama mengembangkan desa.
Social Footer