Sambangdesa.com / Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa DPR belum dapat melanjutkan pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Desa karena pemerintah belum mengirimkan surat presiden (surpres) untuk membahasnya bersama.
Menurutnya, karena belum ada surpres yang diterima, Pimpinan DPR belum dapat menunjuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas revisi UU Desa bersama pemerintah.
"Akhir-akhir ini, kami belum menerima surpres dari presiden, dan tanpa surpres tersebut, kami belum dapat menentukan AKD yang akan membahasnya," ungkap Achmad Baidowi. Namun, ia menegaskan bahwa Baleg sudah menyelesaikan tugasnya dengan menyelesaikan usul revisi UU Desa beserta drafnya.
Sebagai tambahan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, yang juga dikenal dengan nama panggilan Awiek, juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR belum menerima surat presiden (surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Desa.
Karena surpres tersebut belum diterima, belum diketahui pula Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mana yang akan berpartisipasi dalam membahas Rancangan UU (RUU) Desa bersama pemerintah. "Kami belum menerima surpres dari presiden, dan tanpa surpres itu, belum ada kejelasan mengenai AKD yang akan membahas RUU Desa," kata Awiek, Selasa (1/8/2023).
Social Footer