Breaking News

Tiga Bulan Menghilang, Tersangka Korupsi Dana Desa Berhasil Diamankan Polisi

 

Tiga Bulan Menghilang, Tersangka Korupsi Dana Desa Berhasil Diamankan Polisi
Sambangdesa.com / Asahan -  SN (44), mantan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo di Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang merupakan buronan dalam kasus dugaan korupsi dana desa, akhirnya ditangkap oleh polisi.

SN diduga terlibat dalam korupsi dana desa sebesar Rp 440.380.600 pada tahun 2021 saat masih menjabat sebagai Kades. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Maret, SN melarikan diri. Polisi segera menjadikan SN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Beberapa bulan kemudian, polisi menerima informasi bahwa SN berada di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Pabrik Kelapa Sawit, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan, pada hari Selasa, 11 Juli 2023.

"Mendapatkan informasi tersebut, kami segera bergerak dan menangkap SN, serta membawanya ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Dian Simangunsong, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Asahan, pada hari Jumat, 14 Juli 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2021, Desa Sidomulyo mengelola dana desa sebesar Rp 840.180.000, ditambah dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dana desa tahun 2020 sebesar Rp 141.305.000. Sebagian dana tersebut digunakan untuk biaya pembangunan drainase di empat dusun, dengan total senilai Rp 497.580.600. 

Rinciannya adalah pembangunan di Dusun 1 dengan volume pembangunan 300 meter, anggaran sebesar Rp 141.305.000; Dusun II dengan volume drainase 200 meter, anggaran sebesar Rp 93.778.000; Dusun VI dengan volume drainase 250 meter, anggaran sebesar Rp 134.269.600; dan pembangunan di Dusun VII dengan volume drainase 238 meter, anggaran sebesar Rp 128.228.000. Dari proyek tersebut, ditemukan tindak pidana korupsi.

"Namun dari pekerjaan di Desa Sidomulyo, hanya dilakukan penggalian tanah dengan menggunakan alat berat, yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," ungkap Dian dalam keterangan resminya.

Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Asahan, ditemukan keberadaan anggaran sebesar Rp 440.380.600 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan pembangunan drainase tersebut.

"Inspektorat Kabupaten Asahan telah menyerahkan hasil investigasi kepada pihak kami untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," jelas Dian.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close