Sambangdesa.com / Gresik - Larangan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menjadi anggota ataupun pengurus partai politik mendapat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan larangan tersebut terdapat dalam Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g, dan Pasal 64 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Gugatan ini diajukan oleh Mahmudi, Sekretaris Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan telah resmi terdaftar di MK dengan nomor perkara 76/PUU-XXI/2023 per 13 Juli 2023.
Dalam berkas permohonannya yang diunduh dari situs resmi MK, Mahmudi menyatakan bahwa larangan ini bertentangan dengan konstitusi.
Ia berpendapat bahwa semua warga negara seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk berpolitik praktis. Mahmudi mengutip Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan kesetaraan kedudukan warga negara di mata hukum dan pemerintahan.
Selain itu, Mahmudi juga menguji larangan ini dengan Pasal 28D Ayat (1) dan (3), Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Menurutnya, konsistensi dalam aturan ini seharusnya terkait latar belakang seseorang, apakah ia merupakan anggota organisasi "pemecah-belah bangsa" atau bertentangan dengan Pancasila.
"Pemohon merasa diperlakukan tidak adil, diskriminatif, dan tidak diberi kesempatan yang sama dalam pemerintahan," ungkapnya.
Dengan demikian, Mahmudi memohon agar majelis hakim konstitusi menyatakan Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g, dan Pasal 64 huruf h UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Social Footer