Sambangdesa.com / Jakarta - Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, seorang guru besar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), menyatakan bahwa perlu dilakukan perbaikan dalam tata kelola pengawasan dan pemerintahan desa sebelum merealisasikan rencana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.
Prof. Djo, sebutan akrabnya, mengidentifikasi tiga hal yang perlu diperbaiki dalam tata kelola tersebut.
Pertama, Prof. Djo menganggap bahwa penguatan pengawasan dapat dilakukan dengan menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).
Pakar otonomi daerah ini berpendapat bahwa dengan menempatkan Sekdes yang profesional dan memiliki kompetensi dari kalangan ASN atau PNS, pengawasan terhadap Kepala Desa terutama terkait penggunaan anggaran dapat berjalan dengan maksimal.
"Biasanya Sekdes dipilih dari lingkungan terdekat yang membantu Kepala Desa selama pemilihan. Hal ini menutup celah pengawasan, terutama terkait penggunaan anggaran. Sekdes sulit menolak perintah Kepala Desa, meskipun melanggar aturan. Menolak perintah Kepala Desa dapat berakibat pada pemecatan Sekdes," tegas Prof. Djo seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu, 5 Juli 2023.
Prof. Djo menambahkan bahwa perbaikan dalam tata kelola pengawasan terhadap Kepala Desa yang kedua terkait dengan pengawasan oleh lembaga di tingkat di atasnya, yaitu inspektorat di pemerintahan kecamatan dan kabupaten.
"Fungsi ini sering kali tidak berjalan secara maksimal, oleh karena itu pengawasan terhadap Kepala Desa oleh lembaga di atasnya perlu diperkuat. Inspektorat harus memiliki kehadiran yang mencakup hingga tingkat kecamatan," tambahnya.
Perbaikan yang ketiga, Prof. Djo menyatakan, terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"BPD seharusnya dapat berperan sebagai pengawas jalannya pemerintahan desa, namun sering kali dikooptasi oleh pemerintahan desa itu sendiri," tegas Djohan.
Social Footer