Sambangdesa.com / Jakarta - Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menekankan bahwa penyelesaian batas desa harus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ia menyoroti pentingnya pendekatan berbasis kearifan lokal dan orientasi pada kebahagiaan masyarakat dalam menyelesaikan batas desa.
"Saya mengingatkan kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) dan rekan-rekan yang terlibat dalam penyelesaian batas agar tidak terlalu berfokus pada aspek administratif, tetapi harus mempertimbangkan kebudayaan di lapangan. Teknologi yang dimiliki oleh BIG harus digabungkan dengan aspek sosio-kultural yang sudah ada," jelas Suhajar dalam pernyataannya, pada Sabtu, 8 Juli 2023.
Untuk memahami kondisi masyarakat secara pasti, Suhajar menekankan pentingnya petugas untuk turun langsung ke lapangan dan memeriksa setiap wilayah secara detail. Dengan demikian, para pengambil kebijakan dapat mengumpulkan data yang mendukung penyelesaian batas desa.
Selain itu, Suhajar juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemda) untuk membentuk tim guna memperoleh informasi yang akurat mengenai jumlah penyelesaian batas desa.
"Saya yakin dan percaya bahwa jika Ditjen Bina Pemdes membentuk tim untuk melakukan pengecekan lapangan, data mengenai penyelesaian batas desa akan segera meningkat," ungkapnya.
Suhajar menjelaskan bahwa penetapan dan penegasan batas desa merupakan langkah awal dalam proses perencanaan tata ruang partisipatif di tingkat desa. Keterangbatasan desa yang jelas menjadi dasar untuk merencanakan penggunaan lahan di desa serta pemetaan batas kepemilikan lahan. Selain itu, aspek ini juga merupakan bagian integral dari penyusunan tata ruang di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
"Menurut saya, penyelesaian batas desa ini sangat penting karena merupakan tanggung jawab bersama kita," tegasnya.
Suhajar menambahkan bahwa penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 mengenai Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Social Footer