Breaking News

Korupsi Pengelolaan Tanah Bondo Desa, Kades Undaan Kidul Dijebloskan ke Penjara

 

Korupsi Pengelolaan Tanah Bondo Desa, Kades Undaan Kidul Dijebloskan ke Penjara
Sambangdesa.com / Kudus - Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro, mengirim Kepala Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, berinisial SR, ke balik jeruji besi setelah diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan tanah bondo desa untuk mencapai kekayaan dengan cepat.

Penahanan Kades Undaan Kidul dilakukan saat berlangsungnya proses pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polres Kudus ke Kejari Kudus pada Selasa, 11 Juli 2023. Dalam kasus ini, SR dituduh merugikan keuangan desa sebesar Rp408,3 juta.

SR, yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, kini berada dalam tahanan di Rutan Kelas IIB Kudus selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro, melalui Kasi Intel, Arga Maramba, membenarkan penahanan tersebut.

"Tersangka sudah kami tahan pada Selasa, bersamaan dengan pelimpahan berkas dari penyidik Polres Kudus," ujarnya kepada para wartawan pada Rabu, 12 Juli 2023.

Kades Undaan Kidul, menurut Arga, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tanah bondo desa. Selain itu, ada juga dugaan tindak pidana korupsi dalam perangkat desa yang mengurus tanah bengkok yang kosong selama tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Kudus dan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Kudus.

Hasil audit penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah pada 2 Agustus 2022 menemukan dugaan pidana korupsi oleh Kades Undaan Kidul. Dalam audit tersebut, terungkap kerugian negara sebesar Rp408.300.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close