Breaking News

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sidomulyo Asahan Ditangkap

 

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sidomulyo Asahan Ditangkap
Sambangdesa.com / Asahan - Sunardi, mantan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, telah ditangkap oleh polisi atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Dia diduga telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 440 juta.

"Benar bahwa kita telah mengamankan seorang mantan kepala desa kemarin atas dugaan tindak korupsi terhadap dana desa yang telah diaudit berdasarkan laporan dari Inspektorat Asahan," kata Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung kepada wartawan pada Sabtu (15/7/2023).

Dijelaskan bahwa Sunardi, yang menjabat sebagai kepala desa pada periode 2016-2022, sebelumnya sempat menghilang setelah surat penangkapannya dikeluarkan pada Maret 2023. Dia kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 12 Juni 2023.

"Namun, setelah berhasil diketahui keberadaannya, dia ditangkap di daerah Pulau Raja, Asahan, tempat persembunyiannya," kata Kapolres.

Sunardi, pada tahun 2021 ketika menjabat sebagai kepala desa Sidomulyo, mengelola dana desa sebesar Rp 840 juta dan sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 141 juta.

Dana desa tersebut digunakan untuk pembangunan drainase di empat dusun, yaitu dusun I, II, IV, dan VII. Namun, setelah pembangunan berjalan, ternyata hasil pembangunan tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditentukan.

"Pekerjaan tersebut kemudian diaudit oleh Inspektorat Asahan. Hasil investigasi menunjukkan adanya dana sebesar Rp 440 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Inspektorat kemudian menyerahkan hasil investigasi tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum," kata Rocky.

Mantan Kades Sudomulyo, yang mengetahui bahwa dirinya akan ditangkap, sempat menghilang hingga tanggal 11 Juli lalu. Namun, keberadaannya berhasil diketahui dan dia ditangkap dari lokasi persembunyiannya di daerah Pulau Raja, yang berjarak sekitar 65 km dari tempat tinggalnya.

Saat ini, Sunardi masih ditahan di Polres Asahan. Ia terancam dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close