Sambangdesa.com / Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan uji petik dalam penyusunan produk hukum bidang pemerintahan desa di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat-Sabtu (21-22/7/2023).
Uji petik ini bertujuan untuk membahas dan menyamakan persepsi serta mendapatkan masukan terkait revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Paudah, Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, menjelaskan bahwa revisi Permendagri dilakukan untuk menyesuaikan beberapa substansi, terutama terkait Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
"Dalam pengelolaan keuangan desa, ada empat bidang yang harus menjadi panduan bagi pemerintah desa untuk merencanakan dan menganggarkan kegiatan. Namun, dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, empat bidang tersebut belum dimasukkan," ungkap Paudah pada Sabtu (22/7/2023).
Revisi ini merupakan upaya untuk memperbaiki Permendagri tentang Pedoman Pembangunan Desa dengan menyinkronisasikan beberapa Permendagri, seperti pengelolaan keuangan desa, kewenangan desa, profil desa, dan kelurahan.
"Dalam desa, terdapat dinamika tinggi dalam substansi atau kegiatan, khususnya dalam perencanaan. Proses-proses ini harus diinput dalam dokumen perencanaan desa dengan memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, kemasyarakatan, pemberdayaan, dan pemanfaatan potensi desa," jelasnya.
Paudah menekankan bahwa tanggung jawab pemerintah desa adalah memasukkan aspek-aspek ini dalam dokumen perencanaan, baik yang berjangka enam tahun maupun tahunan. Oleh karena itu, revisi Permendagri No 114 tersebut menjadi penting sebagai panduan yang jelas bagi desa.
Dalam proses revisi, telah dilakukan berbagai pertemuan dengan narasumber dari akademisi hingga pelaku pemerintahan desa. Proses ini juga mendapat dukungan dari Dinas PMD provinsi maupun kabupaten.
"Kami berharap revisi berjalan lancar dan bisa menjadi panduan bagi desa untuk melakukan perencanaan yang lebih baik ke depannya," tambah Paudah.
Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses partisipatif yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat dalam pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa untuk mencapai tujuan pembangunan desa.
Social Footer