Breaking News

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Mengaku Sering Terima Surat dari Kejaksaan dan Kepolisian

 

Sambangdesa.com / Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk mendorong upaya pencegahan korupsi di desa-desa. Salah satu strateginya adalah dengan meningkatkan jumlah desa yang dijadikan model pencegahan korupsi melalui penggunaan aplikasi online.

Dirjen Bina Pemdes, Eko Prasetyanto Purnomo Putro, mengungkapkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengimplementasikan program pencegahan korupsi di berbagai desa.

"Desa-desa yang telah menunjukkan prestasi dalam hal pencegahan korupsi kami jadikan sebagai model desa antikorupsi," ujarnya pada saat acara Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa Online yang diadakan di Jakarta, Kamis (27/7/2023), seperti dikutip dari Antara.

Acara Bimbingan Teknis ini merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia (World Bank).

Eko juga menjelaskan bahwa pentingnya upaya pencegahan korupsi ini karena pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk desa-desa di seluruh Indonesia melalui Dana Desa. Sejak tahun 2015 hingga 2023, Dana Desa yang dialokasikan mencapai sekitar Rp 538,6 triliun.

"Kami sering menerima surat dari Polda dan Kejaksaan untuk memeriksa kepala desa. Terkadang mereka tidak bersalah, tetapi tetap harus menjalani pemeriksaan," paparnya.

Selain itu, Ditjen Bina Pemdes dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mengembangkan aplikasi online untuk membantu dalam pengelolaan keuangan desa. Meskipun demikian, Eko mengakui bahwa penerapan aplikasi tersebut juga dihadapkan dengan beberapa tantangan.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close