Sambangdesa.com / Sikka - Masyarakat Desa Tanaduen yang terletak di Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan tindakan penyegelan terhadap kantor desa setempat. Tindakan ini dilakukan oleh warga setelah mereka mengunjungi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Sikka untuk menanyakan kemajuan dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp 360 juta pada tahun 2022, Jumat (14/7/2023).
Saat itu, Sekretaris DPMD Sikka yang bernama Kandidus Latan menjelaskan bahwa DPMD telah mengambil keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa tersebut. "Kami telah memanggil mereka dan mengambil keterangan. Kami juga mengumpulkan dokumen-dokumen untuk mempelajari keterangan yang mereka berikan, dan terdapat indikasi adanya penyalahgunaan dana desa," ujarnya.
Pembantu Inspektur Bagian Penindakan dan Investigasi Inspektorat Sikka, Bari Fernandes, juga mengungkapkan hal yang serupa. Bari menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan telah membuat laporan mengenai hasil pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Dalam prinsipnya, kami telah menyelesaikan semua permasalahan di Desa Tanaduen. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian. Pada hari Senin, kami akan menyerahkan LHP tersebut kepada kepala desa dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," ungkapnya.
Setelah meninggalkan kantor DPMD dan Inspektorat, warga kembali ke desa dan menyegel kantor desa. Amandus Ratason, seorang tokoh masyarakat Tanaduen, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan ungkapan kekecewaan warga terhadap kepala desa yang terkesan acuh tak acuh terhadap masalah penyalahgunaan dana desa. Terlebih lagi, kasus ini melibatkan oknum aparat desa.
Amandus mengungkapkan bahwa warga telah mengusulkan agar oknum tersebut diberhentikan dari jabatannya sebagai aparat desa. Bahkan, usulan tersebut telah disetujui melalui rapat dengar pendapat tingkat desa. Namun, dalam perjalanan, oknum tersebut kembali bekerja sebagai aparat desa.
"Artinya, pemerintah desa tidak menghormati suara rakyat dan suara konstitusi. Pemerintah desa seharusnya berani mengeluarkan surat pemberhentian terhadap oknum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa," tegasnya.
Amandus melanjutkan bahwa tindakan penyegelan kantor desa adalah bentuk ekspresi kekecewaan warga terhadap pemerintah desa.
Social Footer