Breaking News

Akibat Kasus Penyalahgunaan TKD, Pemerintah DIY Bakal Batasi Pemanfaatannya

 

Akibat Kasus Penyalahgunaan TKD,  Pemerintah DIY Bakal Batasi Pemanfaatannya
Petugas Satpol PP DI Yogyakarta (DIY) saat menutup bangunan di atas tanah kas desa berupa Kost Ekslusif Jogja Amazon Green 2 di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Bangunan tersebut ditutup karena menggunakan tanah kas desa tanpa izin / Foto: Kompas.com 
Sambangdesa.com / Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana untuk membatasi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) guna menghindari penyalahgunaan TKD. Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menyatakan bahwa saat ini pemanfaatan TKD sangat luas, mulai dari digunakan untuk kafe, SPBU, indekos, bahkan perumahan.

"Namun, dengan adanya kasus ini, pemanfaatan dalam arti yang sangat luas mungkin akan dibatasi secara signifikan. Kita belajar dari pengalaman yang sudah ada," ujarnya saat ditemui di kompleks kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (21/7/2023).

Beny menyadari bahwa pemanfaatan TKD yang begitu luas rentan disalahgunakan dalam hal izin. Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi adalah penggunaan tanah kas desa untuk perumahan tanpa izin. Oleh karena itu, mereka akan membatasi pemanfaatan dalam skala yang sangat luas untuk mencegah penyalahgunaan.

Dia belum merinci seperti apa pemanfaatan tanah desa yang akan diperbolehkan setelah pembatasan ini. Namun, dia menegaskan bahwa tanah desa tetap dapat digunakan untuk kepentingan umum.

Beny menambahkan bahwa penggunaan tanah kas desa harus sesuai dengan izin awal yang diajukan. Selain itu, pemerintah kalurahan harus melakukan pengawasan dan melaporkan pelaksanaannya. Hal ini bertujuan agar dapat diketahui apa saja hak desa dalam pemanfaatan tanah kas desa tersebut.

“Jika terjadi pelanggaran izin, maka itu menjadi kasus. Namun jika sesuai regulasi dan izin diberikan, tentu tidak ada masalah," katanya.

Dia juga membantah bahwa pemerintah DIY akan memperpendek masa sewa tanah kas desa dari 20 tahun menjadi 5 tahun. Menurutnya, pemerintah sedang mempelajari permasalahan yang sudah dihadapi dan sudah ada proses perjanjian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, kasus penyalahgunaan tanah kas desa di DIY telah menyeret sejumlah nama, termasuk Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno, Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, dan pengusaha bernama Robinson Saalino.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close