Dalam operasi tersebut, Lapangan Mini Soccer Maguwoharjo Football Park dan kafe Riverside di Maguwoharjo, Depok, Sleman menjadi yang pertama disegel oleh Satpol PP. Pada hari berikutnya, tiga perumahan ilegal milik PT Nesa Berkah Jaya di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman juga ikut disegel karena melanggar Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Muhammad Tri Qumarul Hadi, Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, menjelaskan bahwa PT Nesa Berkah Jaya sebelumnya sudah dipanggil pada tahun 2020 terkait penyalahgunaan tanah kas desa. Namun, saat dipanggil kembali, pengelola PT Nesa Berkah Jaya tidak mematuhi panggilan dan akhirnya penyegelan dilakukan karena ketidaksahean secara legalitas.
PT Nesa Berkah Jaya mengelola tiga lokasi di tanah kas desa Ngaglik dengan luas berbeda-beda. Setelah dilakukan inventarisasi, terungkap bahwa ada rumah yang dihuni tanpa izin gubernur. Laporan akan disampaikan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap penanganan penyalahgunaan tanah kas desa dan nasib bangunan-bangunan tersebut.
Satpol PP menjalankan tugas sesuai kewenangannya dan apabila diperlukan, bangunan-bangunan tersebut dapat dirobohkan berdasarkan kebijakan yang akan diambil.
Social Footer