Sambangdesa.com / Lumajang - Isu pungutan liar (Pungli) masih menjadi kontroversi di Kabupaten Lumajang terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak berjalan sesuai harapan.
Pungutan Tak Resmi PTSL Di Kabupaten Lumajang Meresahkan
Banyaknya sengketa lahan menjadi hambatan dalam pelaksanaan program PTSL. Oleh karena itu, Kapolres Lumajang menekankan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika ada ketidakpahaman dalam pengurusan tanah.
"Selain itu, Kepala Desa dapat meminta bantuan kepolisian atau kejaksaan untuk memberikan asistensi kepada pihak-pihak yang akan melakukan pendampingan, guna mencegah adanya penyimpangan atau penyelewengan," kata AKBP Boy Jackson Situmorang, Kapolres Lumajang, pada Senin (19/6/2023).
Dalam mengatasi permasalahan ini, Kapolres menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL adalah tanggung jawab bersama, sebab merupakan instruksi dari Presiden RI. Oleh karena itu, Kapolri, Panglima TNI, dan Kejagung diminta untuk mendampingi program strategis nasional tersebut.
"Di Kabupaten Lumajang, saya melihat bahwa program PTSL masih berjalan dengan baik. Kepala BPN telah melakukan pengawasan yang ketat dan anggotanya siap mengurus PTSL secara detail selama 24 jam," ungkapnya.
Jackson menambahkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengurusan PTSL. Polres Lumajang juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus pengurusan akta sertifikat tanah.
"Beberapa waktu lalu, Polres Lumajang telah melakukan penyidikan terhadap kasus pengurusan akta sertifikat tanah, dan kami telah menahan seorang kepala desa dan perangkat desa yang terlibat. Saat ini, kasus tersebut sedang diproses," tambahnya.
Sebagai informasi, Pemerintah telah meluncurkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga tahun 2025. Langkah ini didasarkan pada amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Untuk mewujudkan kegiatan tersebut, pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Social Footer