Sambangdesa.com - Perkara penyewaan aset desa adat oleh prajuru (pengurus) Desa Adat Banyuning, Kecamatan Banyuning, Kabupaten Buleleng, memasuki tahap baru. Dalam paruman agung (musyawarah desa adat) kali ini, perhatian difokuskan pada lahan desa adat seluas 270 meter persegi yang telah disewakan oleh prajuru desa adat. Kesepakatan yang dihasilkan adalah agar lahan tersebut dikembalikan kepada Desa Adat.
"Para prajuru desa adat diminta untuk mengembalikan dana sewa yang telah dibayarkan oleh penyewa," ungkap salah satu perwakilan krama Gede Pasek.
Selain pengembalian lahan, para prajuru desa adat yang telah menandatangani kontrak juga diminta untuk mengembalikan uang sewa sebesar Rp 20 juta. Mereka juga setuju untuk mengganti biaya bangunan menggunakan dana pribadi masing-masing.
"Bangunan yang telah dibangun juga akan diganti secara pribadi oleh para prajuru desa adat yang menandatangani kontrak," tambahnya.
Pasek menyebut bahwa para prajuru adat juga setuju untuk membuat pernyataan tertulis mengenai kesalahan dalam mengambil keputusan untuk menyewakan lahan desa adat. Warga menilai para prajuru telah keliru karena menyewakan lahan desa adat tanpa melibatkan paruman yang melibatkan krama, sebagaimana yang diatur dalam awig-awig atau Peraturan Desa Adat Banyuning.
Sebelumnya, puluhan krama Desa Adat Banyuning telah mendatangi kantor Desa Adat Banyuning pada Jumat (9/6/2023) untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyewaan lahan milik desa adat oleh para prajuru tanpa sepengetahuan warga.
Warga juga mengeluhkan kurangnya transparansi dari Kelian Desa Adat Banyuning terkait penyewaan lahan desa yang telah dilakukan. Pertemuan tersebut berlangsung sengit dan diwarnai perdebatan antara kedua belah pihak.
Social Footer