Sambangdesa.com - Beberapa kepala desa di Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara mendapatkan bimbingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan. Ini bertujuan sebagai tempat untuk berkoordinasi dan berkonsultasi secara hukum bagi semua kepala desa di daerah tersebut.
Kejari Maluku Utara Beri Pendampingan Hukum Kepada Kades
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gama Palias menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman dan kesadaran hukum kepada staf pemerintah desa. Tujuannya adalah untuk mendukung penciptaan pengelolaan keuangan desa yang tepat, efektif, dan efisien.
"Kami memberikan pemahaman mengenai pentingnya bimbingan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan desa. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi dan mewujudkan pembangunan desa," kata Gama pada Jum'at (16/6/2023).
Dia juga menegaskan bahwa Kejari Tidore hadir untuk membuka ruang koordinasi dan konsultasi sebagai langkah pencegahan dalam program Jaga Desa dan Jaksa Sahabat Desa. Mereka juga memberikan nomor hotline kepada setiap kepala desa di wilayah Kecamatan Oba Tengah.
"Pendampingan hukum ini membantu mendorong pembentukan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di desa. Desa juga harus meningkatkan perekonomian masyarakat dengan memanfaatkan kreativitas mereka dan melihat potensi yang ada di desa. Ini merupakan upaya pemberdayaan masyarakat kreatif di bidang usaha mikro," ungkapnya.
Diketahui, kegiatan ini, dengan tema "Sosialisasi Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum," dilaksanakan melalui kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat.
Social Footer