Gus Menteri Minta Dana Desa Digunakan Untuk Pengembangan Teknologi Tepat Guna
Sambangdesa.com -
Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), memberikan instruksi agar dana desa digunakan untuk menciptakan, mengembangkan, dan menerapkan teknologi tepat guna (TTG). Tujuan dari instruksi tersebut adalah untuk mendorong kemandirian desa melalui pemanfaatan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi desa.
Dalam Sambutan pembukaan acara, Abdul Halim, Menteri Desa PDTT, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara jelas menyebutkan teknologi tepat guna sebanyak empat kali. Pada pembukaan acara Gelar Teknologi Tepat Guna di PKOR Way Halim, Bandar Lampung pada tanggal 7 Juni, ia menyampaikan bahwa pertama, Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang tersebut mengharuskan kepala desa untuk memanfaatkan teknologi tepat guna dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam konteks tersebut, Abdul Halim, Menteri Desa PDTT, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menyebutkan teknologi tepat guna sebanyak empat kali. Kedua, Pasal 80 Ayat 4 menekankan pentingnya mempertimbangkan pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna dalam menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa melalui Musyawarah Desa. Ketiga, Pasal 83 Ayat 3 menyatakan bahwa pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna harus dilakukan dalam pembangunan kawasan perdesaan. Keempat, Pasal 112 Ayat 3 menekankan penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, serta temuan baru dalam urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Abdul Halim menjelaskan bahwa Kementerian Desa PDTT telah memperoleh wewenang dalam mengelola Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara sejak tahun 2015, yang secara langsung berhubungan dengan kebijakan SDGs Desa. Menurutnya, pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna merupakan bagian dari pencapaian tujuan ke-9 SDGs Desa, yaitu infrastruktur dan inovasi desa sesuai dengan kebutuhan. Dia juga menekankan pentingnya desa terus belajar untuk memanfaatkan potensi yang ada, dengan memperhatikan budaya lokal, sejalan dengan tujuan ke-18 SDGs Desa, yaitu kelembagaan desa yang dinamis dan budaya desa yang adaptif.
"tidak ada hambatan yang menghalangi penggunaan dana desa untuk pelatihan dan pengadaan teknologi tepat guna. Bahkan, hal ini seharusnya menjadi salah satu prioritas, terutama untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha di desa." Tegas Halim.
Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya telah meluaskan ekosistem teknologi tepat guna sesuai dengan tantangan zaman yang ada. Selain itu, untuk melindungi kekayaan intelektual teknologi yang berasal dari desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah membangun Bengkel Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
"kegiatan Bengkel Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini memberikan pendampingan gratis kepada inovator-inovator desa untuk memperoleh paten teknologi, paten merek, indikasi geografis, sertifikasi atas temuan varietas baru, serta mencapai standar nasional Indonesia." tutur Halim.
Setelah teknologi dari desa memiliki paten, Kemendes PDTT memastikan bahwa Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek) terhubung dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Saat ini, Kemendes PDTT memberikan fasilitasi kepada BUM Desa untuk memperoleh nomor badan hukum dan nomor induk berusaha (NIB).
Dengan adanya langkah ini, BUM Desa dapat mencantumkan teknologi tepat guna dalam katalog elektronik pemerintah, e-commerce, serta jenis pemasaran produk terbaru berbasis Augmented Reality atau Virtual Reality.
"Dengan demikian, ekosistem teknologi tepat guna di desa-desa se-Nusantara menjadi lengkap," pungkas Halim.
Social Footer