Komponen-komponen Dimensi Dalam IDM / Foto: Ist. |
Target desa berkembang pada tahun 2024 adalah 59.291 desa, sedangkan realisasi pada tahun 2022 mencapai 54.151 desa. Sementara itu, target desa tertinggal pada tahun 2024 adalah 9.152 desa, dengan realisasi pada tahun 2022 sebanyak 14.566 desa.
Menurut Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito, Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan indikator kebijakan yang digunakan dalam perencanaan desa dan supradesa. IDM juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
"Data IDM merupakan gambaran perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa, yang didukung oleh dana desa dan pendamping desa. Tujuan dari IDM adalah untuk menentukan status kemajuan dan kemandirian desa." ungkap Sugito dalam Rapat Konsolidasi Indeks Desa Membangun (IDM) untuk Tahun Anggaran 2023.
Rapat ini merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas dan pengelolaan Indeks Desa Membangun (IDM), serta pemahaman terkait pemutakhiran data IDM. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tingkat Provinsi, Tim Anggaran dan Pengelolaan Modal Provinsi, serta Penanggung Jawab Indeks Desa Membangun (IDM) tingkat Provinsi di seluruh Indonesia.
Hasil dari Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2023 akan digunakan sebagai dukungan dalam menentukan perhitungan alokasi dana desa untuk tahun 2024 melalui Alokasi Afirmasi dan Alokasi Kinerja yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Hebert Siagian, Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), mengungkapkan bahwa saat ini Indeks Desa Membangun (IDM) telah menjadi salah satu variabel yang digunakan untuk menentukan jumlah dana desa yang diberikan kepada seluruh desa di Indonesia.
Mulyono, Fungsional Analis Keuangan Pusat Daerah Ahli Madya di Direktorat Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, menegaskan bahwa saat ini Indeks Desa Membangun (IDM) digunakan sebagai salah satu variabel pendukung dalam proses pengalokasian dana desa.
Dikatakan bahwa hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang untuk memantau perkembangan pembangunan di setiap desa, yang kemudian dijadikan dasar dalam penetapan alokasi kinerja dan alokasi afirmasi bagi desa-desa yang berada dalam kondisi tertinggal dan sangat tertinggal.
M. Fachri, S.STP, M.Si, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, menjelaskan bahwa Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan data yang sangat berharga untuk pengambilan kebijakan.
"Dalam setiap tahunnya, data IDM dapat berkembang dan memberikan informasi terbaru yang dapat menjawab berbagai fenomena dan tren di desa. Oleh karena itu, IDM memainkan peran yang sangat penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa dan juga sebagai kerangka pembangunan berkelanjutan di desa-desa di Indonesia," jelasnya.
Mustakim, Perencana Ahli Muda di Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), memberikan pemahaman tentang manfaat pemutakhiran data, strategi untuk memperbaiki data dalam mempertahankan nilai Dana Desa pada tahun berikutnya, serta petunjuk teknis terbaru tentang cara memperbarui data dan upaya pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) untuk tahun 2023.
Social Footer