Mendes PDDT, Abdul Halim Ketika Menjelaskan Perkembangan Dana Desa / Foto: JPNN |
Abdul Halim Iskandar, yang akrab disapa Gus Halim, menjelaskan bahwa sebelum adanya dana desa, APBDes hanya sebesar Rp 329 juta per desa. Sejak tahun 2015, APBDes meningkat menjadi Rp 701 juta per desa. Gus Halim mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, rata-rata APBDes mencapai angka Rp 1,6 miliar.
Dana desa dapat digunakan untuk memberikan pelatihan, modal usaha, dan pengembangan produk dan pasar. Hal ini berpotensi meningkatkan pendapatan penduduk desa, mengurangi tingkat kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Gus Halim menyampaikan bahwa dana desa membuat desa semakin eksis dan berdaya.
Namun, Gus Halim menekankan pentingnya pendampingan, pengawasan, dan penggunaan dana desa agar dapat dirasakan oleh seluruh warga desa. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan bahwa dana desa memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia.
Gus Halim juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2015, setiap desa mendapatkan dana desa setelah diluncurkannya program tersebut. Pada tahun 2008, hanya 30 persen dari total 74.961 desa di Indonesia yang mendapatkan dana afirmasi dari pemerintah pusat. Angka tersebut meningkat menjadi 54 persen pada tahun 2011, dan mencapai 87 persen pada tahun 2014 berkat program PNPM Mandiri Pedesaan.
Dalam komposisi APBDes dari 2022 hingga 2023, terdapat peningkatan pendapatan asli desa (PAD) dan dana desa. PAD pada tahun 2023 naik sedikit berkat berbagai faktor, termasuk kontribusi dari BUMDes dan pembebasan aset desa. Dana desa pada tahun 2023 mencapai 67,96 persen.
Gus Halim juga menyebutkan bahwa penerimaan bagi hasil pajak meningkat dari Rp 3,679 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp 5,50 triliun pada tahun 2023. Alokasi dana desa juga mengalami kenaikan, dari Rp 3,4 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp 3,6 triliun pada tahun 2023.
Meskipun penerimaan bantuan keuangan provinsi tidak mengalami perubahan yang signifikan, namun bantuan keuangan kabupaten mengalami peningkatan. Selain itu, penerimaan lainnya, termasuk Surplus Likuidasi Anggaran (Silpa), juga mengalami peningkatan. Tingginya nilai Silpa disebabkan oleh penurunan bantuan keuangan dari kabupaten maupun provinsi pada akhir tahun. Sebagai solusi, daripada mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di tengah perjalanan, Silpa dimasukkan dalam perhitungan.
"Dalam hal pendapatan, terdapat satu catatan penting untuk APBDes 2023, di mana proporsi terbesar berasal dari dana desa sebesar 54,70 persen, diikuti oleh alokasi dana desa sebesar 29 persen," ungkap Doktor Honoris Causa dari UNY.
Social Footer