Kepala Desa Sidomulyo Bersama Bupati Jember Saat Meluncurkan Aplikasi Sippadu dan Simma / Foto: Ist. |
Kamiludin mengatakan bahwa program digital ini menjadi sangat penting karena letak setiap dusun di Desa Sidomulyo jauh dari kantor kepala desa dan juga merupakan daerah perbatasan. Oleh karena itu, dia ingin segera mengubah Desa Sidomulyo menjadi desa digital.
SIPPADU adalah singkatan dari Aplikasi Sistem Pelayanan Terpadu yang dibuat dalam waktu satu bulan. Aplikasi ini memiliki enam fitur utama. Pertama, fitur Informasi, yang memberikan informasi tentang kegiatan di Desa Sidomulyo. Kedua, fitur Sistem Manajemen Surat, yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses surat menyurat pemerintahan secara elektronik tanpa harus datang ke kantor kepala desa.
“SIPPADU adalah aplikasi yang sangat berguna karena masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kepala desa. Mereka dapat mengakses surat menyurat secara elektronik melalui aplikasi ini,” ujar Kamiludin.
Fitur ketiga adalah website, yang menyajikan berita-berita di Desa Sidomulyo yang ditulis oleh jurnalis warga. Fitur keempat adalah pengaduan, yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan keluhan mereka tentang masalah yang mereka hadapi. Fitur kelima adalah kejadian, yang menerima laporan tentang bencana alam, pencurian, atau kebakaran di Desa Sidomulyo. Dan fitur keenam adalah tracking, yang memungkinkan pengguna untuk melacak perjalanan dinas pemerintah Desa. Fitur ini hanya dapat diakses oleh perangkat Desa dan Kepala Desa.
Setelah satu tahun berjalan, 85% masyarakat setempat telah menggunakan aplikasi SIPPADU. Tujuan utama dari aplikasi ini adalah untuk mempermudah pelayanan administrasi, laporan, dan keluhan masyarakat di Desa Sidomulyo.
Melalui aplikasi ini, Kamiludin dapat memberikan pelayanan administrasi di tiga dusun yang terletak di daerah terpencil, dekat dengan perkebunan. Masyarakat di tiga dusun itu tidak perlu lagi datang ke kantor desa untuk mengurus proses administrasi sipil seperti surat menyurat dan lainnya.
“Sebelumnya, masyarakat harus melakukan perjalanan sekitar setengah jam untuk mengurus surat perkantoran jika ingin bertemu kepala desa untuk meminta tanda tangan. Namun, dengan adanya aplikasi ini, masyarakat dapat mengurus surat menggunakan tanda tangan elektronik tanpa harus datang ke kantor desa," jelas Kamiludin.
Social Footer