Breaking News

Ketahuilah, Ini Macam-Macam Sumber Pendapatan Desa

Sambangdesa.com -Pendapatan desa merupakan sumber daya penting yang memungkinkan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat. Menurut Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat 7 sumber pendapatan desa yang harus dipahami dengan baik. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing sumber pendapatan tersebut:

1. Pendapatan Asli Desa

Pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan pendapatan lainnya yang diperoleh dari masyarakat desa. Contoh pendapatan asli desa yang umum adalah hasil pertanian, perikanan, peternakan, dan industri rumah tangga.

2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pemerintah memberikan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pembangunan desa. Dana ini diberikan dalam bentuk transfer ke daerah dan desa untuk membiayai program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat.

3. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kabupaten/Kota memberikan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa untuk mendukung pembangunan desa. Besarnya dana yang diberikan tergantung pada potensi pajak dan retribusi yang diperoleh oleh Kabupaten/Kota.

4. Alokasi Dana Desa

Dana desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dari pemerintah pusat. Dana ini diberikan secara langsung kepada desa untuk membiayai program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat.

5. Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan bantuan keuangan kepada desa untuk mendukung program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat. Besarnya bantuan keuangan tergantung pada kebijakan dan anggaran yang tersedia di masing-masing daerah.

6. Hibah dan Sumbangan yang Tidak Mengikat

Desa juga dapat menerima hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, seperti lembaga swadaya masyarakat atau perusahaan swasta. Hibah dan sumbangan ini dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat.

7. Pendapatan Desa Lainnya yang Sah

Pendapatan desa lainnya yang sah dapat berasal dari sumber yang beragam, seperti pendapatan dari sewa tanah atau bangunan, jasa kebersihan, dan sebagainya. Namun, sumber pendapatan ini harus sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close