Sambangdesa.com / Bener Meriah – Keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, menjadi sorotan. Hingga Februari 2026, gaji untuk kepala desa (Reje) dan perangkat desa lainnya dari triwulan IV Tahun Anggaran 2025 belum juga dicairkan. Kondisi ini semakin memberatkan para aparatur desa, yang sebelumnya juga terdampak bencana hidrometeorologi.
Keterlambatan pembayaran mencakup gaji selama Oktober hingga Desember 2025. Salah satu aparatur kampung, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa situasi ini berdampak pada kebutuhan ekonomi mereka, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
"Yang Oktober, November, dan Desember tahun lalu belum cair. Ini sudah Februari 2026," ujarnya, Rabu (4/2/2026). Ia menambahkan, "Ramadhan tinggal menunggu hari. Kalau Siltap itu dibayar, bisa membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga saya."
Adapun penghasilan tetap yang seharusnya diterima oleh para aparatur desa di Kabupaten Bener Meriah bervariasi sesuai dengan tugas masing-masing. Berikut adalah rincian gaji per bulan yang menjadi hak mereka: Kepala Desa (Reje): Rp 2.150.000, Sekretaris Desa: Rp 1.700.000, Imam Kampung: Rp 1.500.000, Kepala Urusan (Kaur): Rp 1.400.000, Kepala Dusun: Rp 1.100.000, Imam Dusun: Rp 250.000
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Bener Meriah, Iwan Pasha, menjelaskan bahwa total anggaran yang diperlukan untuk melunasi tunggakan mencapai Rp 11.927.100.000. Jika dirinci, kebutuhan anggaran per bulan mencapai Rp 3.970.570.000.
"Adapun jumlah total Siltap yang belum dibayarkan Rp 11.927.100.000, untuk per bulan Rp 3.970.570.000," jelas Iwan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset (BPKPA) Kabupaten Bener Meriah, Muhammad Junaidi AR, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran tersebut. Menurutnya, kendala utama terletak pada proses birokrasi anggaran tahun baru. Pemerintah daerah masih menunggu hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026.
"Masih menunggu hasil evaluasi APBK Tahun 2026. Apalagi kemarin kita terdampak bencana, jadi proses pembayarannya menyesuaikan," ungkap Junaidi.
Ia menambahkan bahwa pemerintah Kabupaten Bener Meriah berupaya agar evaluasi ini segera selesai sehingga hak-hak aparatur desa di 232 desa bisa terpenuhi sebelum memasuki bulan puasa.
Keterlambatan gaji ini telah menyebabkan tekanan ekonomi bagi kepala desa dan perangkat lainnya. Dengan penghasilan tetap yang belum dicairkan, banyak aparatur desa kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Situasi ini diperburuk oleh dampak bencana hidrometeorologi yang baru saja melanda wilayah tersebut.
Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan proses evaluasi anggaran. Mereka berharap hak-hak aparatur desa dapat dipenuhi sebelum bulan Ramadhan tiba, sehingga beban ekonomi masyarakat, khususnya para aparatur desa, bisa sedikit diringankan.
Masalah keterlambatan pembayaran gaji aparatur desa di Kabupaten Bener Meriah menunjukkan perlunya perbaikan dalam proses pengelolaan anggaran daerah. Di tengah persiapan menyambut Ramadhan, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan evaluasi anggaran agar hak-hak aparatur desa terpenuhi. Situasi ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya manajemen anggaran yang responsif, terutama dalam menghadapi krisis ekonomi yang memengaruhi masyarakat di tingkat akar rumput.

Social Footer